Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Jembrana Jadi Sorotan Keterlambatan Penertiban APK

Minggu, 03 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan keheranannya terhadap lambatnya penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Jembrana. Saat berkunjung ke daerah tersebut, ia menyoroti perlunya percepatan dalam proses penertiban APK sesuai prosedur.

Lidartawan mempertanyakan alasan di balik keterlambatan ini dan mendesak agar segera dilakukan tindakan. “Saya tidak habis pikir kenapa sampai sekarang di Jembrana belum ada penertiban. Mungkin agak lama fasilitasi dilakukan, semestinya sudah. Pada saat kemarin kami tahan untuk tidak melakukan eksekusi itu, karena fasilitasi kami belum ada dari KPU, kan harus dipasang terlebih dahulu dong fasilitasinya, mestinya paling lambat 2 atau 3 hari setelah pemasangan itu kalau sudah kita fasilitasi ya harus eksekusi,” terangnya, Minggu (03/11/2024).

Ia mengaku, hingga kini pihak KPU Provinsi Bali belum mengetahui secara pasti alasan di balik keterlambatan penertiban APK di Jembrana. Namun, Lidartawan menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi agar penertiban segera dilaksanakan untuk menghindari masalah lebih lanjut di kemudian hari.

Lidartawan menambahkan, tahun ini KPU telah memperjelas prosedur penertiban APK, di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan.

“Untuk setiap desa di Provinsi Bali, hanya diperbolehkan satu spanduk dan lima baliho per kabupaten atau kota. Pasangan calon (paslon) dapat mencetak dua kali lipat dari jumlah tersebut, namun sebelum dipasang, APK harus melalui pengecekan dan pengesahan oleh KPU agar desain dan lokasi pemasangannya sesuai ketentuan,” terangnya.

Menurutnya, setelah Bawaslu memberikan rekomendasi terkait titik pemasangan APK yang melanggar ketentuan, mereka kemudian merekomendasi dan menyampaikan ke KPU, dan KPU mengeluarkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Jika di lapangan masih ditemukan APK yang melanggar, penertiban bisa dilakukan secara langsung.

"Kami tidak ingin masalah ini menjadi bumerang bagi KPU. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Bawaslu karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan tanpa rekomendasi tersebut," tegasnya.

Lidartawan berharap semua pihak dapat menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang agar pemilu berjalan lancar. "Kami yakin, jika semua pihak tegas dan adil dalam menjalankan tugas, aturan ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini