Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Majelis Desa Adat Bali Tanggapi Opini Terkait Peran dan Fungsi Organisasi

Selasa, 29 Oktober 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi berbagai opini publik yang berkembang terkait peran dan fungsi organisasi ini. Pernyataan tersebut disampaikan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kedudukan dan fungsi MDA dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat Bali.

Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyatakan bahwa MDA merupakan organisasi yang mewakili sekitar 1.500 Desa Adat di Bali. MDA secara resmi dideklarasikan pada 6 Agustus 2019 dalam acara Paruman Agung Desa Adat se-Bali yang dihadiri oleh 1.493 Desa Adat di Wantilan Pura Agung Samuhan Tiga. “Sebagai sebuah Pasikian atau persatuan, kami menegaskan bahwa organisasi ini tidak mengenal konsep atasan maupun bawahan, tetapi berdiri di atas prinsip kebersamaan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perannya mengatur Awig-Awig dan Pararem di Desa Adat, MDA berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 4 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut. “Pedoman teknis ini juga diperkuat melalui Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021,” terangnya.

Sukahet menambahkan bahwa panduan dalam penyusunan Awig-Awig dan Pararem tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan aturan antar-Desa Adat. MDA memberikan pendampingan kepada Desa Adat agar mereka dapat menyusun aturan yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. “Sehingga tetap mengacu pada nilai-nilai adat yang berlaku secara turun-temurun,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya dalam melindungi hak otonom Desa Adat. Sebagai bukti, MDA telah mengembalikan aturan yang sempat diseragamkan pada 1990-an ke bentuk asli yang disesuaikan dengan tradisi masing-masing Desa Adat. “Saat ini, proses penunjukan Bandesa dan prajuru Desa Adat di Bali sudah berjalan baik di 1.152 Desa Adat, hanya tersisa tujuh Desa Adat yang masih menghadapi kendala internal,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghindari penyampaian opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai Desa Adat dan MDA Bali. Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berharap masyarakat, terutama Krama dan prajuru Desa Adat, menjaga Desa Adat dengan penuh tanggung jawab tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pragmatis yang berpotensi mengganggu keharmonisan.

Di akhir pernyataan, MDA Bali berharap Desa Adat di Bali dapat terus bersatu menjaga nilai-nilai luhur agar budaya Bali tetap lestari dan stabil di masa depan. (BB)


Berita Terkini