Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pjs. Rentin Sikapi Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Bangli

Jumat, 25 Oktober 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Dok Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Bangli. Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Bangli, I Made Rentin, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) I Made Ari Pulasari, mengadakan diskusi dengan Kepala Bagian Hukum beserta Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bangli. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli pada Jumat (25/10/2024) ini bertujuan untuk menanggapi pemberitaan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli.

Dalam diskusi tersebut, I Made Rentin menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN sebagai bagian dari tugasnya sebagai Pjs. Bupati. Ia menyatakan bahwa berbagai langkah telah dilakukan sejak ia menjabat untuk memastikan ASN tetap netral.

"Hari ke-3 saya menjadi Pjs. Bupati Bangli, saya telah melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan Perangkat Daerah untuk membuat dan menandatangani pakta integritas serta video ikrar netralitas ASN," ujarnya.

Rentin juga menyebut bahwa pakta integritas dan video ikrar tersebut harus selesai dan diunggah di seluruh media pada 30 September 2024. Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, ia menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil empat Camat untuk memberi klarifikasi.

"Para Camat sudah memberikan klarifikasi bahwa kehadiran mereka hanya untuk memenuhi undangan dari pihak pengempon pura, baik dalam kapasitas sebagai Camat maupun sebagai perwakilan dari Pjs. Bupati Bangli," jelasnya.

Menanggapi laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rentin menyatakan bahwa Pemkab Bangli menghormati proses yang sedang berjalan.

"Pemerintah Kabupaten Bangli menunggu informasi atau keputusan lebih lanjut dari BKN RI sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut," tutupnya. (Rls/BB)


Berita Terkini