Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Bali Persoalkan Pendapatan dari PKB Klungkung “Salah Catat”

Senin, 21 Oktober 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ket poto: Sidang Paripurna DPRD Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali tidak baik-baik saja. Tak tanggung-tanggung, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya membenarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali mengalami defisit hingga Rp 1,9 triliun.

Penegasan itu disampaikan Sang Made Mahendra Jaya dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin, 25 Maret 2024 lalu. 

Sang Made Mahendra Jaya mengatakan APBD Provinsi Bali Tahun 2023 mengalami tekanan yang sangat berat yang apabila tidak dikelola dengan cermat dan hati-hati akan menimbulkan dampak sangat serius pada pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan.

Selang 7 bulan kemudian, tepatnya pada Senin, 21 Oktober 2024, kepiawaian Sang Made Mahendra Jaya membuat defisit keuangan Provinsi Bali tergerus menjadi Rp691 miliar lebih.

Pada Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, defisit anggaran sebesar Rp691 miliar lebih atau 14,17 persen ini akan dibiayai dari pembiayaan netto. 

Terkait kondisi tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka meminta Pemerintah Provinsi Bali lebih cermat mencatat pendapatan daerah, khususnya dalam Raperda Provinsi Bali tentang Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

“Berkenaan dengan pendapatan daerah yang dicatat sebagai pendapatan daerah, khususnya pendapatan daerah yang bersumber dari kerja sama pada proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dan perpanjangan kontrak aset Pemprov Bali di Nusa Dua yang nilainya sekitar Rp1,2 triliun, kami mencermati sejak awal kebijakan pencatatannya sebagai pendapatan daerah sudah tidak benar sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan karena sistem pencatatan pendapatan daerah menganut cash basis bukan accrual basis. Pendapatan dicatat sebagai pendapatan daerah hendaknya dicatat kalau sudah benar-benar dan riil diterima di kas daerah (cash basis). Di sisi lain, kerja sama PKB dan kontrak aset Pemprov Bali yang belum diyakini bisa menjadi pendapatan atau “baru akan”, sudah dicatat sebagai pendapatan. Untuk hal tersebut kami Fraksi Partai Golkar mengusulkan koreksi dan pembenahan karena kekeliruan itulah yang mengakibatkan defisit yang harus kita tanggung bebannya saat ini,” ucap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka dalam Rapat Paripurna ke-1 Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (21/10/2024). Sebelumnya, Gung Cok- sapaan akrab Anak Agung Bagus Tri Candra Arka- menerangkan bahwa pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin, 30 September 2024, Pj. Gubernur Bali menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan defisit sebesar Rp 691 miliar lebih atau 14,16 persen atau dengan asumsi belanja daerah direncanakan lebih besar dibandingkan pendapatan daerah. 

Adapun pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4,8 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,5 triliun lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp2,6 triliun lebih; retribusi daerah sebesar Rp335 miliar lebih; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp193 miliar lebih; dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp363 miliar lebih. 

Beber Gung Cok, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,3 triliun lebih, yang merupakan pendapatan transfer pemerintah pusat (belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Insentif Fiskal, red) yang memang belum diproyeksikan dari pemerintah pusat plus lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan Rp5,7 miliar lebih yang merupakan pendapatan hibah. 

“Untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,5 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,2 triliun lebih, meliputi belanja pegawai sebesar Rp 2,3 triliun lebih;  belanja barang dan jasa sebesar Rp1,2 triliun lebih; belanja subsidi sebesar Rp5 miliar lebih; belanja hibah sebesar Rp682 miliar lebih; dan belanja bantuan sosial sebesar Rp150 juta,” terang Gung Cok.

Dijabarkan juga tentang belanja modal Pemprov Bali yang direncanakan sebesar Rp446 miliar lebih, meliputi belanja modal tanah sebesar Rp3 miliar lebih; belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp96 miliar rupiah lebih; belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp258 miliar lebih; belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp86 miliar lebih; belanja modal aset tetap lainnya, sebesar Rp2 miliar lebih; dan belanja modal aset Lainnya sebesar Rp 180 juta lebih. 

Lebih jauh dikupas soal belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp50 miliar; belanja transfer sebesar Rp775 miliar lebih yang meliputi belanja bagi hasil sebesar Rp581 miliar lebih; dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp194 miliar lebih. 

Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 tersebut, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 691 miliar lebih atau 14,17 persen. Defisit ini akan dibiayai dari pembiayaan netto.

“Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp1 triliun lebih yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2024, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp401 miliar lebih untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp243 miliar lebih dan penyertaan modal, sebesar Rp 158 miliar,” terang Gung Cok.(BB)


Berita Terkini