Waspada! Modus Penipuan Terbaru Yang Mengatasnamakan DJP
Selasa, 15 Oktober 2024
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com - Jakarta, 14 Oktober 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan instansi mereka. Penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, serta penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.
"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2024, tanggal 9 Oktober 2024, melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
"Jika masyarakat menerima pengumuman atau undangan rekrutmen pegawai DJP, diimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui laman resmi Kementerian Keuangan," tegas Dwi. Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai rekrutmen pegawai DJP atau Kementerian Keuangan hanya dapat dilihat di link rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Baca juga:
Akhirnya, Polres Jembrana Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan Sopir Truk oleh Oknum Wartawan
Tindakan Pencegahan Bagi Masyarakat
Berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
-
Pesan WhatsApp: Periksa nomor WhatsApp tersebut melalui laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Daftar KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
-
Email Terkait Perpajakan: Pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika domain email berbeda, maka email tersebut tidak berasal dari DJP.
-
File Berekstensi APK: Abaikan pesan yang mengandung file berekstensi APK. DJP tidak pernah mengirimkan file jenis tersebut.
-
Tautan Selain Berakhiran pajak.go.id: Abaikan pesan yang memuat tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id karena DJP hanya menggunakan domain ini untuk situs mereka.
-
Pengumuman Rekrutmen Pegawai: Jika menerima pengumuman rekrutmen atau undangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi di laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP, seperti Kring Pajak di nomor 1500200, faksimile di (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau melalui layanan live chat di www.pajak.go.id.
DJP juga mengingatkan agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. (Rls/BB)