Arah Kade! Sempat Melaib, Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Terciduk Dirumahnya
Jumat, 11 Oktober 2024

Ket foto : Saat tersangka dijemput dirumahnya oleh Kejaksaan Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, dalam operasi gabungan dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.17 wita di kediaman orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.
Tersangka yang berusia 30 tahun ini telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Ketua LPD, I Nyoman Parwata, yang telah lebih dulu divonis bersalah.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penangkapan yang telah kami keluarkan," ujar Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Menurut Salomina, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dirinya menegaskan akan terus berupaya mengejar para pelaku tindak pidana korupsi yang masih buron. “Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terpopuler



