Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawaslu Jembrana Hentikan Laporan Pengrusakan APK di Desa Batuagung

Kamis, 10 Oktober 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Bawaslu Jembrana jumpa pers ungkap perusakan APK di Desa Batuagung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, didampingi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memutuskan untuk menghentikan laporan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banjar Petanahan, Desa Batuagung. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 5 Oktober 2024 setelah laporan pengrusakan spanduk dan banner tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Saat jumpa pers, seijin Ketua Bawaslu Jembrana, Koordinator Pelanggaran dan Penanganan Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian awal bersama Tim Gakkumdu. "Laporan dari warga Banjar Petanahan, Desa Batuagung, belum memenuhi syarat formal terkait identitas terlapor dan syarat materiil mengenai surat izin pemasangan APK di lahan pribadi," ujarnya. Kamis (10/10/2024).

Pande mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, pelapor diberi waktu 2x24 jam sejak diberitahukan pada tanggal 8 Oktober 2024 untuk melengkapi syarat-syarat tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Kami melakukan rapat pleno tertutup dan memutuskan laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti. Meski demikian, informasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan awal untuk penelusuran lebih lanjut, di mana kami memiliki waktu 7 hari sejak keputusan ditetapkan," tambah Pande.

Bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa potongan video dan foto juga telah dikaji oleh Bawaslu. Pande menyebutkan bahwa pihaknya menerima satu laporan resmi terkait APK, serta informasi awal lainnya dari masyarakat yang juga telah ditelusuri.

Lebih lanjut, Pande mengakui bahwa masih banyak APK yang terpasang di wilayah Jembrana di luar zona yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami tidak serta merta melakukan penertiban. Pendekatan humanis dilakukan terlebih dahulu kepada pasangan calon, tim pemenangan, serta para pendukung untuk segera menindaklanjutinya," katanya.

Pande menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dan materiil agar laporan bisa ditindaklanjuti. "Untuk syarat formil, diperlukan adanya pelapor, identitas terlapor, dan laporan disampaikan tidak melebihi 7 hari sejak kejadian. Sementara syarat materiil meliputi waktu dan tempat peristiwa, uraian peristiwa, serta bukti. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut," tutupnya. (BB)


Berita Terkini