Putu Suar Kembali Masuk Bui Setelah Curi Nmax di Jembrana
Kamis, 03 Oktober 2024
Ket foto : Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto introgasi pelaku curamor di Jembrana
Baliberkarya.com – Jembrana. Warga Asal Buleleng I Putu Suardiana 36 tahun asal Kabupaten Buleleng yang merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap setelah mencuri 2 sepeda motor Yamaha Nmax di berbagai lokasi di Jembrana.
Pelaku sebelumnya keluar dari penjara pada bulan Mei 2024, ia divonis selama 2,5 tahun. parahnya pelaku saat hendak ditangkap sempat melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua orang korban pencurian sepeda motor Yamaha Nmax. Korban pertama adalah Fathurrahim, warga Banyubiru, yang kehilangan sepeda motornya pada tanggal 18 September 2024. Korban kedua adalah I Kadek Riadi Wiranuaba, warga Nusasari, yang kehilangan sepeda motornya pada tanggal 28 September 2024.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencurian di berbagai lokasi di Jembrana. "Pelaku ini beraksi seorang diri. Setiap melakukan aksinya, PS selalu menumpang angkutan umum dan memantau lokasi targetnya beraksi," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Endang, pelaku mengintai rumah calon korbannya, kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompati pagar atau memanfaatkan akses yang tidak terkunci. Setelah itu, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut. "PS ini mengincar sepeda motor dengan harga jual yang tinggi seperti Yamaha Nmax. Kemudian menggadaikan setiap motor hasil curian dengan harga Rp. 6,5 juta," terangnya.
Endan mengaku, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Buleleng. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax hasil curian, serta sejumlah barang bukti lainnya. "Tersangka PS merupakan seorang residivis kasus curanmor yang divonis 2,5 tahun penjara dan telah bebas pada bulan Mei 2024 lalu. Tersangka sudah sering melakukan aksi kejahatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama tujuh tahun. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan barang-barang berharga termasuk kendaraan bermotor. Jangan sampai ada kesempatan untuk melakukan aksi kejahatan," pungkasnya. (BB_