Kasus Narkoba di Jembrana Meroket, Empat Pengedar Sabu Ditangkap
Kamis, 03 Oktober 2024

Ket foto : Kapolres Jembrana didampingi Kasar Narkoba dan Kasi Humas saat pengungkapan kasus narkoba
Baliberkarya.com – Jembrana. Memasuki akhir tahun 2024, Satresnarkoba Polres Jembrana gasak 4 orang pengedar sabu. Keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap di berbagai lokasi. Penangkapan tersebut menambah daftar pengguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Jembrana yang terbanyak dalam kurun setahun ini
Adapun 4 pelaku yang berhasil ditangkap yakni Eka Sapta Fauzi 27 tahun asal Gilimanuk, Jembrana Radita Puji Maulana 19 tahun asal Gilimanuk, Jembrana, Edy Septiawan 33 tahun asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana dan Agus Surya Hadi 28 tahun asal Kelurahan Lelateng, Jembrana.
Kpaolre Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam jumpa pers mengatakan, Operasi penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, di Gang Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk. Dua pemuda, Eka Sapta Fauzi dan Radita Puji Maulana, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,01 gram. “Keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar yang masih dalam pengejaran,” terangnya, Kamis (3/10/2024).
Sementara, lanjut Endang, pada Jumat, 13 September 2024, giliran Edy Septiawan yang ditangkap di sebuah penginapan di Banjar Baluk 1. “Dari tangannya, kami mengamankan sabu seberat 0,97 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Edy mengaku membeli sabu dari seorang berinisial Iq,” jelasnya.
Lebih jelasnya Endang mengatakan, penangkapan terakhir dilakukan pada Minggu, 29 September 2024, di Jalan Mangga, Lingkungan Terusan. Agus Surya Hadi, seorang pedagang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,32 gram. “Agus mengaku bekerja sama dengan seorang bandar berinisial TM untuk mengedarkan sabu,” ucapnya.
Keempat pelaku, imbuh Endang, disangkapan pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah). “Kita kenakan pasal 112 karena keempat pelaku termasuk sebagai pengedar,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, dari bulan Januari dampai September 2024 Kasus narkotika jenis sabu yang paling mendominasi. “Di Jembrana, kasus sabu cukup banyak selain kasus pil koplo, dari Januari sampai saat ini kasus sabu yang paling mendominasi,” katanya.
Endang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba," pungkasnya.
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terpopuler



