Loncat Pagar dan Langgar Prinsip PDLT, Golkar Bali Berhentikan Ipat dari Pengurus
Senin, 30 September 2024
Foto: Pengurus DPD Golkar Bali dan pengurus DPD Golkar Jembrana mengumumkan pemberhentian Ipat dari kepengurusan Golkar Jembrana.
Baliberkarya.com-Denpasar. Meski dinilai memiliki survey tinggi dalam hajatan pilkada, Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat akhirnya tetap diberhentikan DPD Partai Provinsi Golkar Bali dari posisinya sebagai pengurus DPD Golkar Kabupaten Jembrana. Putra dari mantan Bupati Jembrana Gede Winasa diberhentikan karena loncat pagar melanggar prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) dengan menjadi Calon Wakil Bupati dari PDI Perjuangan menemani Calon Bupati Made Kembang Hartawan di Pilkada Jembrana 2024.
Seperti diketahui, Ipat sebelumnya adalah kader dan pengurus Golkar yang diusung Golkar sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Jembrana 2020 berpasangan dengan Nengah Tamba dan akhirnya menang menjadi Wakil Bupati Jembrana dari Golkar. Kini di Pilkada Jembrana 2024, Golkar mengusung pasangan Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.
Golkar Bali memberhentikan Ipat setelah melalui mekanisme sehingga akhirnya diumumkan usai rapat internal di DPD Partai Golkar Bali pada Senin 30 September. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris DPD Golkar Bali Made Dauh Wijana, Wakil Ketua Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Dewa Made Suamba Negara, Wakil Ketua Dr. Komang Suardana (Mang Kos), Ketua DPD Golkar Jembrana Made Suardana yang juga Calon Wakil Bupati Jembrana serta para pengurus Golkar lainnya.
Dihadapan awak media, Dewa Made Suamba Negara mengatakan tindakan Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang maju sebagai calon Wakil Bupati Jembrana 2024 mendampingi Kembang Hartawan dari PDI Perjuangan dinilai sudah melanggar aturan Partai Golkar. Golkar Bali, kata Suamba Negara, langkah yang diambil Ipat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta surat terbaru dari DPP Partai Golkar, dan dari DPD II.
Lebih jauh Suamba Negara yang didampingi sejumlah pengurus Golkar Bali menjelaskan bahwa setelah melalui proses investigasi dan rapat harian yang digelar pada 30 September 2024, diputuskan bahwa Ipat diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus Golkar di Kabupaten Jembrana.
“Sesuai laporan dari DPD II termasuk apa yang sudah dilakukan oleh tim investigasi yang disahkan kemudian melalui rapat harian pada tanggal 30 September 2024 menyatakan memutuskan bahwa saudara Ipat diberhentikan sebagai pengurus Partai Golkar di Kabupaten Jembrana,” ucap Suamba Negara.
Selain itu, Suamba Negara juga menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian pengurus berada di tingkat provinsi, sehingga keputusan pemberhentian Ipat langsung diambil oleh DPD Partai Golkar Bali. Selain itu, pihaknya juga memerintahkan DPD Partai Golkar Kabupaten Jembrana untuk segera mencari pengganti terkait posisi yang ditinggalkan Ipat.
“Kewenangan pemberhentian kepengurusan SK nya adalah SK dari provinsi, maka kami lakukan sekaligus pemberhentian dan sekaligus memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Jembrana untuk mencari pengganti atau melakukan reshuffle terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan (Ipat),” tegasnya.
"Saudara Ipat dilarang menggunakan atribut Partai Golkar dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan Pilkada 2024. DPD Golkar Bali akan mengajukan surat kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan atau memecat Ipat sebagai kader," imbuhnya.
Sementara, Sekretaris DPD Golkar Bali, Made Dauh Wijana, menambahkan bahwa pemberhentian Ipat sebagai pengurus Golkar Jembrana tidak dilakukan sejak awal karena partai masih memberikan kesempatan dan waktu untuk memastikan keseriusan Ipat dalam menentukan pilihan politiknya dan eputusan ini diambil setelah pihaknya yakin bahwa Ipat benar-benar memilih untuk meninggalkan Partai Golkar.
Baca juga:
Ipat Ajukan Pengunduran Diri, Suardana Sebut Mekanisme Keputusan Ada di Induk Partai Golkar
“Menyangkut momentum alasan kenapa tidak dari awal memberhentikan Ipat sebagai pengurus Golkar Jembrana, memang kita yakinkan dimana proses itu sejatinya bahwa yang menentukan mereka serius bergabung atau tidak lewat Partai Golkar itu kan adalah bulan bulan terakhir yaitu pada 26 Agustus,” jelas Dauh Wijana.
Surat penegasan dari DPP Golkar baru diterima pada 4 September, dan DPD Golkar Bali segera merespons dengan mengirimkan surat resmi pada 6 September. Dalam surat tersebut, dua hal utama disampaikan. Pertama, larangan bagi kader yang tidak mendapat rekomendasi dari Partai Golkar untuk menggunakan atribut partai.
"Kedua, penegasan bahwa DPD provinsi diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengambil tindakan terhadap kader yang membangkang perintah atasan. Memberikan surat penegasan bahwa provinsi diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengambil tindakan terhadap kader yang katakanlah mbalelo dan sebagainya,” tegasnya.
Dauh Wijana juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang benar, termasuk investigasi oleh tim khusus. Partai Golkar serius dalam mengamankan dan mendukung penuh pasangan calon yang direkomendasikan oleh DPP Golkar sehingga semua langkah yang diambil telah dilakukan secara kronologis dan tepat, menunjukkan komitmen Golkar terhadap aturan partai dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau melihat seperti itu adalah saya kira ini sudah berjalan secara kronologis yang baik, karena kita adalah partai yang memang mengedepankan prosedur, proses dan semuanya dilalui dengan landasan hukum dan mekanisme yang setaat-taatnya,” sebut politisi Golkar asal Gianyar itu.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh partai pasti memiliki konsekuensi, termasuk dari segi elektoral. Menurutnya, kepastian mengenai satu calon yang diusung oleh Partai Golkar di Jembrana merupakan hal yang penting bagi para kader dan dengan adanya penegasan tersebut, kader akan memiliki opsi yang jelas dalam menentukan sikap dan tindakan mereka. Selain itu, surat penegasan ini juga berfungsi sebagai pedoman untuk kader lain di masa mendatang.
"Komitmen Golkar tetap solid dan berusaha maksimal dalam mendukung calon yang telah direkomendasikan oleh DPP dan dengan surat ini sekaligus kita monitoring dan merupakan yurisprudensi bagi kader-kader yang lain ketika nanti setelah ada surat penegasan ini, ada lagi kader-kader yang seperti itu akan terus berlaku, tentu dengan proses dan mekanisme yang sama kita lakukan untuk sebagai bagian dari kita solid dan all out dalam rangka untuk mengusung calon yang mana sudah direkomendasi oleh Partai Golkar,” pungkasnya.(BB).