Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengadilan Tinggi Tolak Sengketa Badak Agung, Nyoman Liang: SHM 1565 Asli dan Sah, Silahkan Buktikan!

Senin, 23 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri baju biru muda) menunjukkan SHM 1565 didampingi kuasa hukumnya, Made Dwiatmiko Aristianto (kanan baju batik)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang kini bisa bernafas lega setelah Pengadilan Tinggi Bali menolak gugatan para pihak yang diajukan terhadap kepemilikan tanahnya di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur. 

Pasalnya, putusan banding ini makin memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya juga menolak gugatan AA Ngurah Agung Wira Bima, AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan AA Ngurah Alit Putra terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan yang dikenal sebelumnya sebagai Pelaba Pura Puri Denpasar.

Tak hanya itu, putusan Pengadilan Tinggi Bali yang terbit pada 9 September 2024 ini mengukuhkan kepemilikan sah Nyoman Liang atas tanah yang dibelinya seluas 6.670 meter persegi yang telah terdaftar atas namanya sejak 5 Januari 2024.

"Sertifikat ini asli dan sah secara hukum, dan saya bersyukur pengadilan memutuskan dengan adil. Kalau sudah memiliki sertifikat apalagi asli tidak perlu lagi keputusan sita pengadilan untuk mengambil hal yang saya miliki," kata Nyoman Liang yang didampingi Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukumnya saat memberi keterangan kepada media, Senin (23/9/2024).

Nyoman Liang yang dikenal sebagai pengusaha selaku pihak turut tergugat menegaskan bahwa sejak di tingkat PN Denpasar, para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa sertifikatnya cacat secara administrasi, seperti yang mereka klaim. 

"Pengadilan sudah membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Kalau memang ada yang menilai sertifikat ini cacat, seharusnya mereka membuktikannya di pengadilan," tantang Nyoman Liang seraya menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku hingga tuntas.

“Kami siap menghadapi semua proses, bahkan hingga ke tingkat kasasi, jika diperlukan. Kami percaya hukum akan memutuskan dengan adil,” tegasnya.

Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukum Nyoman Liang, juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sertifikat ini sudah resmi atas nama klien kami dan diterbitkan oleh BPN, jadi jelas sah. Jika ada yang mengklaim cacat administrasi, silakan dibuktikan di pengadilan," tegas Made Dwiatmiko Aristianto.

Miko, sapaan akrab Made Dwiatmiko Aristianto ini pun mengingatkan kepada pemilik bangunan di atas lahan kliennya agar segera melakukan pengosongan. Baginya, pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin dari Nyoman Liang selaku pemilik lahan yang sah sehingga pihaknya akan mengambil langkah hukum. 

“Di lokasi tanah itu ada bangunan yang didirikan tanpa izin dari pemilik sah. Kami sudah mengimbau agar lahan tersebut dikosongkan. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah pidana, karena ini merupakan penyerobotan,” tegasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini