DJP Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak
Jumat, 20 September 2024
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi laporan dugaan kebocoran data Wajib Pajak yang sempat ramai dibicarakan publik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataannya, mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat terkait hal ini. Menurut Dwi, masukan dari masyarakat merupakan umpan balik penting bagi DJP dalam menjalankan tugas pengumpulan penerimaan negara.
Berdasarkan hasil penelitian, DJP menyampaikan beberapa poin klarifikasi, di antaranya:
- Data log akses dalam enam tahun terakhir tidak menunjukkan adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
- Struktur data yang tersebar tidak terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Terkait dugaan kebocoran tersebut, DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak. DJP terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan serta meningkatkan kesadaran akan keamanan sistem (security awareness). Selain itu, DJP juga mengimbau agar Wajib Pajak turut menjaga keamanan data pribadi, seperti memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, serta menghindari mengakses tautan dan mengunduh file mencurigakan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan kebocoran data DJP melalui kanal resmi pengaduan, yaitu Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id. (Rls/BB)