Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ribuan Pemilih Alami Perubahan Data Saat Penetapan DPT

Jumat, 20 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: KPU Jembrana melaksanakan Rapat Pleno penetapan DPT Pilkada 2024

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah mencapai 244.978 pemilih saat rapat pleno terbuka pada Jumat, 20 September 2024 bertempat di Pendopo Kesari, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.

Jumlah ini mengalami pengurangan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sebelumnya diterima KPU. Pengurangan jumlah pemilih tersebut disebabkan oleh ditemukannya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama karena perpindahan pemilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal ke TPS lain yang menjadi tujuan. Pemilih yang pindah ini kemudian tercatat sebagai pemilih baru di TPS tujuan.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan perubahan data pemilih ini. "Pertama, adanya pemilih TMS karena pindah TPS. Kedua, masukan dari Bawaslu Jembrana, dan terakhir, data turunan dari Kemendagri," jelasnya.

Dari total DPT yang ditetapkan, 120.881 pemilih merupakan laki-laki, sementara 124.097 pemilih adalah perempuan.

Setelah penetapan DPT, proses pemutakhiran data pemilih akan terus berjalan, terutama untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Proses ini biasanya mencakup pemilih yang berpindah TPS karena alasan pekerjaan atau penugasan di wilayah lain. Pemilih yang pindah TPS harus mengisi formulir pindah memilih dan melaporkannya ke KPU atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lokasi tujuan untuk mendapatkan surat pemilih.

Selain itu, KPU juga akan melakukan pemutakhiran untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat didaftarkan dalam DPK, asalkan memenuhi persyaratan, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Proses pemutakhiran DPTb dan DPK akan berlangsung sesuai dengan petunjuk teknis hingga sebelum hari pemilihan. "Sesuai jadwal, proses ini dimulai setelah penetapan DPT," tandasnya. (BB)


Berita Terkini