Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polda Bali Tidak Tahan Tersangka Kasus Landak Jawa

Jumat, 13 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : landak jawa yang dipelihara pelaku

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan kasus penemuan satwa liar landak jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial INS. Hal ini disampaikan pada Jumat (13/9/2024).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Br. Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung. Rumah tersebut diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar yang dilindungi, yakni landak jawa. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat ekor landak jawa sebagai barang bukti.

Keesokan harinya, Selasa, 5 Maret 2024, Polda Bali menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyitaan barang bukti dilakukan dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024, yang dilengkapi dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tertanggal 19 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor. Pada Kamis, 21 Maret 2024, status INS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yang didukung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI.

Setelah itu, INS menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa, 26 Maret 2024. Pada Kamis, 20 Juni 2024, berkas perkara tahap I dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, dan pada 27 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan surat P-21 yang menyatakan berkas perkara lengkap. Sepanjang proses penyidikan, Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap INS.

Akhirnya, pada Senin, 12 Agustus 2024, tersangka INS dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk tahap II, dan saat ini kasus tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tersangka INS didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), karena terbukti memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin.

Kombes Pol Jansen mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, serta memastikan memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta pihak terkait lainnya," tutupnya. (BB)


Berita Terkini