Polda Bali Pecat 9 Anggota karena Pelanggaran Berat
Rabu, 11 September 2024

Ket poto: Kapolda Bali memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan anggota polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran serius
Baliberkarya.com - Denpasar. Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan anggota polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran serius. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., secara langsung memimpin prosesi pemecatan tersebut saat apel pagi di halaman Mapolda Bali pada Senin (9/9/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil karena para anggota yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi dapat dibina. "Kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun keputusan ini diambil setelah berbagai pelanggaran serius dilakukan oleh para anggota tersebut," ujar Kombes Jansen.
Berikut adalah nama-nama anggota yang dipecat dan pelanggaran yang mereka lakukan:
- Aiptu Mario Ferreira (Ditpolairud Polda Bali) – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/516/VIII/2024).
- Bripda Putu Aditya Prabowo (Ditpolairud Polda Bali) – Kasus penipuan dan pencurian (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/517/VIII/2024).
- Bripka Nyoman Gede Yudiana (Yanma Polda Bali) – Tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/518/VIII/2024).
- Aipda Made Karma Wiryana, S.H. (Polresta Denpasar) – Kasus perzinahan (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/519/VIII/2024).
- Bripka Wayan Suartana, S.H. (Polresta Denpasar) – Penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkoba (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/520/VIII/2024).
- Bripka Nyoman Permana Kusuma (Polsek Kutsel Polresta Denpasar) – Penyalahgunaan narkoba (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/521/VIII/2024).
- Aipda Nyoman Sardika (Polres Buleleng) – Penyalahgunaan narkoba (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/522/VIII/2024).
- Bripka Komang Rai Puspa (Polres Jembrana) – Kasus pencurian (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/523/VIII/2024).
- Bripka Nyoman Alit Astawa (Polres Badung) – Penyalahgunaan narkoba (Keputusan Kapolda Bali No. Kep/524/VIII/2024).
Kesembilan anggota tersebut secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat per tanggal 31 Agustus 2024.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Jangan sampai hal serupa menimpa anggota lainnya. Mari kita tingkatkan rasa syukur dan laksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, serta ikhlas," tutup Kombes Jansen Avitus. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terpopuler



