Detik-detik Akhir Masa Bakti, DPRD Bali “Ketok Palu” Dua Perda
Jumat, 30 Agustus 2024

Ket foto : Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan II DPRD Bali, Jumat (30/8/2024)
Baliberkarya.com - Denpasar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali masa bakti 2019-2024 berakhir masa kerjanya pada Sabtu (31/8/2024). Sehari sebelum mengakhiri masa bakti, Dewan yang dipimpin I Nyoman Adi Wiryatama itu, menuntaskan tugas dengan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
“Ketok palu” atas dua perda itu diambil pada detik-detik terakhir Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan II DPRD Bali, Jumat (30/8/2024) pukul 08.00 wita. Perda yang disahkan adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dan Perda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Koordinator Pembahasan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, IGK Kresna Budi menyampaikan, pembentukan Raperda ini sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan. “Dengan demikian pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak, merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sub-sektor peternakan di Provinsi Bali,” ujarnya.
Inisiatif Dewan dalam penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, menurutnya, bertujuan untuk mengatur Kewenangan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Pilihan antara Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di bidang Pertanian, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Koordinator Pembahasan Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM, menegaskan sikap DPRD Bali meminta Pemprov Bali lebih fokus mengupayakan adanya penerimaan pendapatan yang lebih besar dalam empat bulan ke depan untuk bisa menutupi defisit yang cukup besar di tahun anggaran 2024.
“Mengingat kondisi keuangan pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2024 tidak berbeda jauh dengan kondisi keuangan Provinsi Bali tahun anggaran 2023, karenanya Dewan menekankan kepada Pemprov Bali dalam 4 bulan kedepan lebih fokus mengupayakan adanya penerimaan pendapatan yang lebih besar baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna bisa menutupi defisit yang cukup besar di tahun anggaran 2024,” ujar Kusuma Putra.
Kusuma Putra juga menegaskan, di samping terus mengupayakan berbagai jalan untuk bisa mendapatkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) yang lebih optimal dan maksimal, Dewan mengingatkan agar supaya pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman terus dilanjutkan dengan target tahun 2025 bisa selesai. Mengingat, kata dia, investasi ini kedepannya akan mampu menambah penerimaan PAD yang cukup signifikan.
Atas penyampaian laporan akhir pembahasan kedua raperda, Dewan menyatakan menyetujui kedua raperda disahkan menjadi perda untuk kemudian mendapatkan evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pj.Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang hadir pada Rapat Paripurna, menyampaikan terimakasih atas disahkannya kedua perda dan akan meneruskannya ke Kemendari untuk tindak lanjut. “Saya mengharapkan khususnya Perda Perubahan APBD sudah dapat dilaksanakan dan direalisasikan pada pertengahan September 2024,” tegasnya. (Rls/BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



