Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPO Kejari Jakarta Barat Terpidana Candy Angelika Wijaya Berhasil Ditangkap

Jumat, 09 Agustus 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta. Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI JAMINTEL Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA Pada hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 wita, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA, berumur 26 tahun. Setelah diamankan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

Penangkapan terhadap terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara dengan pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA pada tahun 2016 s/d 2017, bertempat di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat melakukan perbuatan penipuan yang kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolaholah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan.

Bahwa sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditanggungkan sejak tanggal 25 Juli 2022, yang kemudian pada proses upaya Hukum terpidana melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari ini Kamis 8 Agustus 2024 di jalan Petanu Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat. (Rls/BB)


Berita Terkini