Atasi Ulah Turis Asing, DPRD Dorong, Kemenlu Buka Kantor di Bali
Selasa, 30 Juli 2024

Ket foto : Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2024 DPRD Bali di Denpasar, Senin (29/7/2024).
Baliberkarya.com - Denpasar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendorong Pemprov berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan, persoalan-persoalan wisatawan atau tuirs asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2024 DPRD Bali di Denpasar, Senin (29/7/2024).
“Banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini berdampak merusak citra pariwisata Bali. Di sisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin kedepan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat,” ujar Drs. Gede Kusuma Putra yang menyampaikan catatan/rekomendasi terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
“Oleh karenanya, kami mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan, persoalan-persoalan wisatawan Asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Bali juga menyampaikan catatan/rekomendasi terhadap pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali agar terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.
Untuk itu, Dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga. Dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Atas pandangan dan rekomendasi Dewan, akhirnya seluruh rangkaian pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dalam Forum DPRD Provinsi Bali telah dirampungkan dan keputusan telah diambil.
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M.Mahendra Jaya, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini.
“Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Mahendra Jaya.
Pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul, dan saran melalui tanya jawab, saling tukar informasi, serta proses klarifikasi selama proses pembahasan dengan forum Dewan atas substansi Raperda tersebut. Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.
“Selanjutnya, saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita berharap penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2024 DPRD Bali juga disampaikan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos.
Raperda tersebut, menurut Tjok Agung, pada prinsipnya menyangkut kedudukan peternak yang perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Baca juga:
Dipecat PDIP, Mulyadi 'Bos Toko Nyoman' Gabung Golkar Semakin Semangat Maju Calon Bupati Tabanan
“Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi,” kata Tjok Agung.
Pembangunan sektor peternakan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana terdapat keberagaman spesies hewan yang unik dan langka. “Untuk itu, peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi para peternak di Bali,” tandas Tjok Agung.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



