Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Lama Bersengketa, PN Denpasar Putuskan Nyoman Liang Pemilik Tanah Pelaba Pura Puri Satria di Badak Agung

Senin, 29 Juli 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah lama bersengketa kepemilikan tanah Pelaba Pura milik Puri Agung Denpasar di jalan Badak Agung, Denpasar oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diputuskan dimiliki Nyoman  Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) selaku pemilik sah SHM 1565 yang sebelumnya membeli dari para pengempon pihak Puri Agung Denpasar.

Keputusan mengejutkan ini terbit setelah melewati persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dimana majelis hakim memutuskan memenangkan Nyoman Liang selaku pihak Tergugat melalui Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 22 Juli 2024 yang menolak gugatan dari pihak Puri Agung Denpasar. 

“Sebenarnya masalah tanah Badak Agung ini sudah lama selesai. Saya selaku pembeli dan pihak pengempon puri selaku penjual, sudah mendapatkan hak-hak serta melakukan kewajiban-kewajiban kami,” kata Nyoman Suarsana Hardika atau Nyoman Liang dalam keterangan pers kepada awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sempat melakukan Sita Jaminan bernomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps atas lahan sengketa tanah Pelaba Pura Puri Agung Denpasar di kawasan Badak Agung Denpasar. 

Tanah yang bersengketa ini sebelumnya terjadi perseteruan antara Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dengan AA. Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) yang merupakan putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan dari Puri Agung Denpasar.

Terkait hasil putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut, Nyoman Liang mengaku bersyukur setelah sebelumnya melalui perjalanan yang panjang dalam bersengketa dengan pihak Turah Mayun selaku pihak yang berkeberatan sehingga kasus ini berujung di pengadilan.

“Saya dituduh bekerja sama dengan mafia tanah dan membatalkan akta perjanjian sehingga dengan putusan pengadilan ini, semua terjawab sudah,” ucap Nyoman Liang didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto (Miko) seraya menyebut dalam putusan tersebut hakim memerintahkan Panitera/Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1565/Desa Sumerta Klod, Subak Kedaton No. 118.

Made Dwiatmiko Aristianto yang akrab disapa Miko selaku kuasa hukum Nyoman Liang menambahkan pihaknya akan melanjutkan proses pidana dengan pengosongan lahan, serta laporan perusakan tembok di Polresta Denpasar dan Polda Bali. “Seperti diketahui, di lahan milik klien kami sudah berdiri bangunan, yang itu berarti tanah klien kami sesuai sertifikat hak milik tersebut diserobot. Putusan ini akan kami bawa ke Polresta dan Polda Bali,” jelas Miko.

Penjelasan Miko ini sekaligus membantah jika SHM tersebut telah kembali ke pihak Pelaba Pura. "SHM asli sudah atas nama Nyoman Suarsana Hardika sejak Januari 2024. Jika ada pihak yang mengatakan palsu, silakan cek di BPN Kota Denpasar,” tantang pengacara muda itu mengakhiri. (Rls/BB)


Berita Terkini