Kominfo Bangli Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Perihal Tiang dan Kabel Fiber Optik Yang Semrawut
Rabu, 24 Juli 2024
Ket foto : Kepala Diskominfo Bangli, I Wayan Dirga Yusa
Baliberkarya.com - Bangli. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bangli menggelar rapat daring dengan seluruh provider fiber optik yang beroperasi di Bangli pada hari Senin, 22 Juli 2024. Rapat ini diadakan untuk menyatukan persepsi dan menertibkan pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika di wilayah Bangli.
Kepala Diskominfo Bangli, I Wayan Dirga Yusa, menjelaskan bahwa berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait tiang dan kabel fiber optik, maka perlu dilakukan penertiban. Beliau merujuk pada Surat Edaran Bupati Bangli yang mewajibkan seluruh provider, vendor, perusahaan, dan/atau badan usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi fiber optik yang beroperasi di Bangli untuk memiliki izin.
"Izin penggelaran kabel fiber optik menjadi bagian dari Izin pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan Kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Dirga menegaskan bahwa setiap penggelaran fiber optik wajib mendapatkan Rekomendasi Teknis Penggelaran Kabel Fiber Optik/Jaringan Telekomunikasi dari Tim Penataan dan Pengawasan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bangli yang ditetapkan oleh Bupati Bangli.
"Rekomendasi akan diterbitkan setelah dilakukan survey dan wawancara dengan pengembang jaringan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kebutuhan jaringan telekomunikasi, titik/lokasi penggelaran kabel fiber optik, pemasangan tiang, bentangan kabel antar tiang, jarak kabel dari tanah, estetika, kegiatan upacara keagamaan dan adat, aktivitas perdagangan usaha, dan potensi konflik," jelasnya.
Dirga juga menekankan kepada semua provider yang beroperasi di Bangli untuk mentaati peraturan dan perizinan yang berlaku, terutama dalam hal pemasangan tiang dan kabel. Diskominfo Bangli berharap agar provider meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Baca juga:
Efektif Kurangi Volume, Mesin Pengolahan Sampah Menjadi RDF di TPA Peh Segera Ditingkatkan
Bagi provider yang belum memiliki izin, Dirga mengimbau untuk segera mengurusnya dan bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli. "Sekali lagi saya tekankan bagi provider yang sudah memiliki ijin operasional di Kab. Bangli sekiranya saat pemasangan tiang tetap meminta ijin kepada pemilik lahan supaya ke depan tidak terjadi konflik," tutupnya. (BB)