Dua Kali Beraksi, Residivis Congkel Jok Motor Asal Buleleng Ditangkap di Jembrana
Rabu, 24 Juli 2024
Ket foto : Pelaku pencongkelan jok motor mempragakan aksinya
Baliberkarya.com - Jembrana, Seorang residivis kasus pencurian barang di jok sepeda motor di Jembrana berhasil ditangkap Polres Jembrana. Pelaku bernama Gede Sukadana, 58 tahun asal Kabupaten Buleleng. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (4/7/2024) sore.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya kembali. “Tersangka sebelumnya telah dua kali beraksi di Jembrana,” ucapnya. Rabu (24/7/2024).
Ia mengungkapkan, aksi pertama dilakukan pada Jumat (24/5/2024) di areal parkir Kantor Lurah Banjar Tengah. Saat itu, korban I Ketut Sudani memarkirkan sepeda motornya dan menaruh tas berisi uang tunai Rp 1.300.000, handphone, STNK, KTP, dan buku tabungan di dalam jok. “Saat kembali ke parkiran, tas tersebut sudah raib,” ujarnya.
Baca juga:
Efektif Kurangi Volume, Mesin Pengolahan Sampah Menjadi RDF di TPA Peh Segera Ditingkatkan
Selanjutnya, kata Endang, aksi kedua dilakukan pada Senin (27/5/2024) di Twin Tower Jalan Hasanudin. “Korban memarkirkan sepeda motornya dan menaruh tas berisi uang tunai Rp 500.000 dan handphone di dalam jok. Saat kembali dari jogging, tas tersebut juga sudah tidak ada.
Atas kedua kejadian tersebut, lanjut Endang, korban mengalami kerugian total Rp 4.600.000. “Pelaku beraksi saat warga tengah berolahraga, saat itu pelaku mengambil kesempatan mencongkel jok motor korban dan ngurah barang bawaan korban yang ditaruh di jok motornya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Hasanudin. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga:
Pemkot Denpasar Upayakan Pemenuhan Tenaga Guru dan Penyelesaian Tenaga Non ASN di Tahun 2024
Endang menghimbau, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. “Sebaiknya hindari menyimpan barang berharga di dalam jok motor,” pungkasnya. (BB)