Bersama OJK, ARW Harap Kontak 157 Untuk Pengaduan Produk dan Layanan Sektor Jasa Keuangan
Selasa, 09 Juli 2024
Baliberkarya (Ist)
Baliberkarya.com - Tabanan. Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen serta mengingatkan masyarakat selalu waspada dalam menggunakan produk jasa keuangan agar tidak terjebak dengan produk ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
Undang-Undang (UU) OJK menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dimana seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah OJK. Selain itu, UU OJK juga memberikan tugas dan wewenang OJK terkait bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
"Perlindungan terhadap konsumen ada dua yaitu yang bersifat preventif dan kuratif dimana dalam melakukan perlindungan tersebut OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan," kata ARW sapaan lain Agung Rai Wirajaya.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan. Sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia.
"Apabila masyarakat ingin bertanya, menyampaikan informasi atau melakukan pengaduan terkait dengan produk dan layanan di sektor jasa keuangan dapat melalui Kontak 157. Kontak 157 bisa diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ , telepon ke nomor 157 atau bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 081-157-157-157," jelas Agung Rai Wirajaya.
Menurut Agung Rai Wirajaya, kontak 157 disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
"Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Agung Rai Wirajaya. (BB)