Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Setelah Bebas, Gede Winasa Harus Wajib Lapor Tiap Bulan ke Denpasar

Rabu, 03 Juli 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket. Foto : Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah menjalani hukuman dari tanggal 25 Mei 2016 terkait kasus beasiswa STITNA dan STIKES serta kasus korupsi perjalanan dinas. Kini mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dipastikan bebas bersyarat setelah pada hari Rabu 3 Juli 2024 I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama 3 kuasa hukum menyerahkan uang denda dan uang pengganti ke Kejari Jembrana sebesar Rp 3.819.554.800,- dan juga dari pihak Rutan Negara mengajukan administratif ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng seijin Karutan Negara saat ditemui di Rutan Kelas IIB mengatakan, total pidana I Gede Winasa dari 2 pidana sebanyak 13 tahun, kemudian denda sebanyak Rp. 3.119.554.800 rupiah. "Beliau mulai ditahan pada tanggal 25 Mei 2016, sedangkan tanggal ekspirasi awalnya pada tanggal 26 Mei 2029, jadi dikurangi remisi sejumlah 12 bulan, artinya 1 tahun biayanya mendapatkan remisi menjadi 31 Mei 2028," terangnya. Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, jika denda dan uang pengganti tidak dibayar maka ekspirasi murninya bebas murni pada tanggal 25 Juli 2035, karena subsider dari uang pengganti danu ang denda adalah 6 tahun 14 bulan jadi total 7 tahun 2 bulan. 

"Masa hukuman 2/3 I Gede Winasa dari total hukuman selama 13 tahun itu adalah tanggal 21 April 2024. "Sebenarnya beliau sudah bebas pada 21 April 2024, karena kami belum usulkan, beliau harus dapat hak remisi lagi. Kemudian beliau dapat kemarin remisi lansia selama 2 bulan, jadi maju dua pertiganya menjadi 21 Januari 2024," jelasnya.

Tulus mengungkapkan, Jika sudah dibayar dendanya, maka prosesnya adalah pengusulan terlebih dahulu setelah diberikan bukti pembayaran dari Kejari jembrana. "Syarat administratif dan substantif sudah lengkap baru kami ajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kalau sudah turun SK nya, maka beliau segera bisa pulang, tidak harus menunggu subsider lagi dengan status pembebasan bersyarat," ungkapnya.

Tulus mengaku, setelah bebas, I Gede Winasa masih punya bersyarat kurang lebih 3 tahun 11 bulan 14 hari. "Selama proses itu nanti pengawasannya dibawah Balai Pemasyarakatan Denpasar, tentu dia harus ada wajib lapor setiap bulan ke Lapas Kerobokan Denpasar," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini