Sengketa Tanah dan Penghapusan Identitas Penduduk, Semeton Jeroan Belong Sebut Keputusan Pengadilan Pihaknya Masih Sah Pemiliknya
Kamis, 27 Juni 2024
Ket foto : Jeroan Belong yang dilaporkan A.A Sumanjaya didampingi Penasehat Hukum (PH) I Komang Sutrisna SH
Baliberkarya.com - Denpasar. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melakukan mediasi penghapusan alamat kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Jeroan Belong yang dilaporkan A.A Sumanjaya sebagai pihak mengklaim obyek tanah sebelumnya dipakai tempat tinggal terlapor.
Media pada Selasa 25 Juni 2024 yang berlangsung memanas itu dihadiri Semeton Jeroan Belong didampingi Penasehat Hukum (PH) I Komang Sutrisna SH, Perwakilan Pelapor, serta Perwakilan Desa Pemecutan Kaja. Mediasi itu dimediatori oleh Sekdis Disdukcapil Denpasar Ni Luh Lely Sriadi.
Kuasa hukum Jeroan Belong yakni Jro Komang Sutrisna, S.H mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk tutup mata pelapor terhadap proses hukum terkait sengketa tanah dengan obyek alamat dimaksud yang kini dilaporkan kliennya di Polresta Denpasar.
Mantan wartawan senior itu menegaskan sampai saat ini kliennya tidak memindahkan alamat pada KTP dan KK lantaran berpegang teguh pada Keputusan Pengadilan tahun 2014, dimana Semeton Jeroan Belong masih dinyatakan berhak beralamat atau bertempat tinggal di sana.
Apalagi, lanjut Sutrisna, pada tahun 2011, Semeton Jeroan Belong memiliki Pipil warisan dari I Gusti Putu Geredeg bernomor 696 Persil 72 A yang beralamat di Jalan Sutomo Nomor 60 dan 62, Denpasar, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tahun 2011 itu terjadi konflik keperdataan dan sampai akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung Tahun 2014 yang dimenangkan sebagian-sebagian," tegas Sutrisna.
Lebih jauh Sutrisna menjelaskan ada upaya dugaan melawan hukum pengambilalihan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian sebagai landasan mengeksekusi lahan pada tahun 2019. Tindakan dugaan melawan hukum tersebut sudah dilaporkan kepada Polresta Denpasar.
"Saksi-saksi dan alat bukti pun sudah diperiksa kepolisian. Kami meminta kepada Disdukcapil untuk bersikap pasif dan tidak memaksa Semeton Jeroan Belong untuk mengganti alamatnya lantaran masih ada proses hukum lanjutan. Kependudukan itu adalah hak dari warga negara. Mau dia pindah mau dia tetap di sana. Asalkan mereka secara sukarela. Namun kami akan menghadap kembali ke Disdukcapil ketika ada keputusan inkrah dari pengadilan," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan pelapor Agung Kartika mengatakan pihaknya mengajukan laporan lantaran keberatan alamat tersebut masih dipakai oleh pihak terlapor padahal sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2019. Pasalnya, ia merasa dirugikan atas masih dipakainya alamat tersebut dalam KTP ataupun KK.
"Yang jelas beliau-beliau itu dari tahun 2019 sudah tidak tinggal di sana. Pelaporan pidana itu kami tidak tahu. Yang jelas putusan perdata dari pengadilan sudah inkrah," sebut Agung Kartika.
Disisi lain, Sekretaris Disdukcapil Ni Luh Lely Sriadi menyampaikan pasca mediasi ini diketahui ternyata ada kasus hukum obyek alamat dilaporkan. Untuk itu pihaknya tidak bisa ikut campur lebih dalam dan lembaganya akan pasif dan menunggu penyelesaian hukum kedua belah pihak.
"Secara umum kami (Disdukcapil, red) hanya menerima proses pengajuan pindah alamat seseorang jika orang tersebut sendiri yang mengajukan," tutupnya. (BB)