Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Apresiasi Pj Gubernur, DPRD Bali Dukung Penuh Penyusunan Raperda LKPJ dan RPJPD

Senin, 24 Juni 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Sidang Praripurna XII DPRD Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com. - Denpasar. Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dengan mendukung penuh terhadap penyusunan dua Raperda Provinsi Bali yakni Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Hal itu terungkap saat Sidang Praripurna XII DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II tahun 2024 yang dipimpim Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Widyatama, S. Sos., MSi., Senin (24/6/2024).

Rapat Paripurna kali ini beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda yaitu Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian Pendapatan Daerah terealisasi Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran sebesar Rp7,24 triliun lebih. Kemudian Belanja dan transfer terealisasi Rp6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp7,93 triliun lebih.

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan terealisasi Rp408,96 miliar lebih atau 37,88 persen dari anggaran Rp1,07 triliun lebih. Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp404,44 milyar atau 102,19 persen dari anggaran Rp395,78 milyar. Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)Tahun 2023 sebesar Rp171,48 milyar lebih.

Lebih lanjut disampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih Awal Rp330,13 milyar lebih; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp330,13 milyar lebih; Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp171,48 milyar.

“Dari SiLPA tersebut diatas, terdapat Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2023 berupa Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp243,46 miliar lebih dan Utang Belanja Rp954,56 milyar lebih, yang wajib dianggarkan Tahun 2024 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2023. Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA yang tersedia per 31 Desember 2023 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2023,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mohon kepada Pj.Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Kemudian terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2023, sebagai berikut: Saldo Awal Kas Rp330,19 milyar lebih; Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp1,08 triliun lebih; Arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp1,08 triliun lebih; Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan minus Rp154,44 milyar lebih; dan Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2023 Rp171,48 milyar lebih.Terhadap Sisa Kas Akhir Tahun 2023 sebesar Rp171,48 milyar lebih, mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2022 sebesar Rp330,19.

“Terkait Sisa Kas Akhir Tahun 2023 tersebut, kami Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mohon kepada Saudara Pj.Gubernur dengan Jajaran Perangkat Daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber-sumber pendapatan untuk peningkatan Kas Daerah dan mencegah terjadinya defisit. Dalam peningkatan pendapatan untuk Kas Daerah diantaranya dapat diperoleh dari Pemungutan Wisatawan Asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, ” katanya.

Sementara Pengelolaan Aset Daerah supaya memiliki nilai yang lebih ekonomis, maka Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mendorong kepada Pj. Gubernur agar melakukan langkah-langkah dengan proaktif, pendekatan,dan komunikasi yang baik terhadap: Program Pemerintah Pusat. “Dalam konteks ini, bertujuan untuk memperoleh Dana Alokasi dari Pemerintah Pusat pada proyek-proyek pembangunan di Bali, yang berdampak positif dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan Aset Tetap.

Selain itu juga melakukan Kerjasama dengan Sektor Swasta. Berkaitan ini adalah Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta dalam bentuk kerjasama untuk membangun fasilitas umum atau proyek infrastruktur, dan menambah total Aset Tetap Pemerintah. Pemeliharaan dan Renovasi Aset. Terhadap hal ini berbentuk Perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan fasilitas yang ada juga dapat meningkatkan nilai Aset Tetap. Ini memastikan Aset Tetap dalam kondisi baik dan meningkatkan umur pakainya.

Terkait Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dikatakan Penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,menyatakan bahwa RPJPD merupakanvisi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembagunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Kami Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi yang baik, namun dalam penyusunan substansinya dapat diberikan tanggapan dan saran/masukan Judul : Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Dalam Judul tersebut disarankan untuk ditambahkan frase “Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045”.

Penambahan frase “Semesta Berencana”, mengandung makna “Pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adildan makmur,” tandasnya sambung mengatakan penyusunan Raperda Raperda RPJPD 2025-2045, berfungsi sebagai sarana mengontrol pelaksanaan pembangunan daerah. (BB)


Berita Terkini