Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga 'Playing Victim', Kuasa Hukum Bantah Pengeroyokan dan Penyekapan di Sebuah Restoran Seminyak

Sabtu, 25 Mei 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

-

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penasehat hukum C. WNA Australia (36 tahun) mengklarifikasi serta membantah segala tuduhan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap R (44 tahun) disebuah kedai resto di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

Sejatinya persoalan tagihan hutang piutang tersebut berlangsung biasa saja tanpa insiden pengeroyokan maupun penyekapan seperti apa yang dilaporkan R ke pihak yang berwajib. Untuk memperkuat hal ini, pihaknya memiliki bukti rekaman video bukti tayangan CCTV seluruh peristiwa tersebut. 

Egidius Klau, pengacara C menduga ada motif tertentu seperti "playing victim' terhadap laporan bohong tersebut yang semata-mata dilakukan untuk agar supaya terbebas dari belenggu kewajiban hutang dengan membuat laporan bohong seolah-olah dirinya dianiaya sehingga nantinya C sebagai warganegara asing bisa ditahan lalu dideportasi. Apalagi hal yang sama menimpa nasib WNA Amerika yang motif dan peristiwa kejadiannya diperlakukan hampir sama oleh R.

"Faktanya C adalah seorang pebisnis dan investor asing yang dikenal dermawan, suka menolong serta memiliki kepribadian yang baik bahkan tidak pernah mempunyai riwayat dan perilaku yang temperamental serta ugal-ugalan, kami memiliki banyak saksi mata yang melihat peristiwa ini seutuhnya," kata Egidius Klau, SH didampingi Petrus Bere SH dan Yoseph Nahak, SH dari kantor hukum JEP Law Office di Denpasar, Jum'at (24/5/2024).

Petrus Bere SH maupun Yoseph Nahak SH menyebut persoalan hutang piutang yang disebabkannya tidak diresponnya tagihan atas pengembalian hutang tersebut disinyalir sengaja berstatus wanprestasi (gagal bayar) sehingga ditempuhlah cara-cara yang tidak elegan dengan mengesankan adanya intimidasi kekerasan berupa pengeroyokan dan penyekapan yang sesungguhnya tidak pernah terjadi. 

Sehingga bagaimana mungkin R dikeroyok sedangkan dirinya datang bersama dua teman-temannya ke restoran itu, dengan demikian tuduhan terjadinya pengeroyokan menjadi terbantahkan.

"Adanya penyerahan sebuah kendaraan roda empat, hal itu semata-mata untuk sebagai jaminan dan sudah ditandatangani persetujuan R, kok malah C yang dilaporkan telah berbuat kekerasan? Lagipula tempat diskusi sangatlah representatif di ruang terbuka, bahkan saksi-saksi melihat bagaimana memperlakukan R dengan baik dan dipesankan jemputan dari aplikasi online untuk mengantarkan R pulang," terangnya.

Terkait kasus ini, penasehat hukum C berencana memohonkan perlindungan hukum terhadap kliennya yang diketahui banyak melakukan investasi di Bali ini agar mendapatkan keadilan yang hakiki kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kanwil Kemenkumham Bali agar diatensi terhadap persoalan ini. 
 

 

Sementara, I Made Suardika, General Manager (GM) restoran yang sangat terkenal di kawasan Seminyak tersebut menyebut intinya justru C yang dizalimi dengan dilaporkan ke polisi yang sejatinya adalah laporan bohong tidak berdasarkan fakta yang terjadi sesuai penglihatan saksi-saksi karyawan restoran.

"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyesatkan yang membuat tercemarnya nama baik restoran tempat kami bekerja, sesungguhnya tidak ada terjadi penganiayaan maupun kekerasan di restoran kami bahkan tidak benar jika dikatakan adanya penyekapan sebab bagaimana mungkin kami memperlakukan seseorang dengan tidak hormat dan beretika," jelasnya.


Berita Terkini