Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Jembrana Berakhir Damai Melalui RJ
Kamis, 23 Mei 2024

Ket poto: tersangka setelah di jemput anggota Kejari Jembrana dari Rutan Negara
Baliberkarya.com - Jembrana, Kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan I Wayan Sudarma dan Nova Adi Kusuma di Jembrana, Bali, telah berakhir damai setelah kedua pihak saling memaafkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan perkara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
"Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban," jelas Salomina saat dikonfirmasi. "Tersangka telah berdamai dan saling memaafkan tanpa syarat, serta telah mengganti kerugian korban sebesar Rp. 20 juta rupiah," ucapnya. Rabu (22/5/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Salomina menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini juga disetujui oleh Jaksa Agung. Selain itu, pertimbangan lain diambil karena adanya respon positif dari orang tua dan tokoh masyarakat setempat terhadap upaya penyelesaian perkara melalui RJ.
"Kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk menerbitkan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif (RJ-34) dan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Penghentian penuntutan melalui RJ ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Jembrana dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif. "RJ menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dibandingkan dengan penjatuhan hukuman pidana," ujar Salomina.
Kasus ini berawal dari tindakan I Wayan Sudarma yang menggadaikan sepeda motor Honda Genio milik Nova Adi Kusuma tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban kepada seseorang bernama Pak Simin (alm) dengan harga Rp. 7.500.000,00. Akibat perbuatannya, Nova Adi Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,00.
Baca juga:
Wow!! Bali Bertabur Opini WTP dari BPK-RI
Penyelesaian kasus ini melalui RJ diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara lain di masa depan, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat serta pemulihan kerugian korban. (BB)
Berita Terkini
Berita Terpopuler



