Kisruh Yayasan Dhyana Pura, Tergugat Tak Bisa Hadirkan Ahli dalam Persidangan
Selasa, 21 Mei 2024
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Sidang Kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP), yang menaungi Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura, kembali digelar, Senin 20 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak tergugat.
Namun sayang dari pihak tergugat, ternyata tidak bisa menghadirkan Ahli yang seharusnya memberikan keterangan pada persidangan. Padahal, menurut Kuasa Hukum Penggugat, Sabam Antonius, SH, Rudi Hermawan SH, ini merupakan kesempatan oleh tergugat untuk membantah penjelasan yang diterangkan oleh ahli sebelumnya yaitu Dr. Made Gde Subha Karma Resen SH., MKn.
“Sayang sekali ahli dari Tergugat tidak hadir. Padahal kesempatan bagi tergugat untuk membantah penjelasan dari ahli Penggugat,” kata Sabam.
Sabam didampingi tim kuasa hukum Anindya Primadigantari,SH.,MH, I Putu Sukayasa Nadi,SH.,M.H., dari kantor SYRA LAWFIRM beralamat di Tukad Batanghari No.15 A/D Panjer, Kota Denpasar pada penjelasan ahli dari fakultas Hukum Unud, yang dihadirkan sebelumnya, menjelaskan bahwa, Yayasan adalah domain Publik.
Dimana yayasan tidak memiliki anggota, sehingga yayasan bukanlah milik seseorang atau badan hukum, dan lembaga keagamaan lain. Karena, yayasan sudah diatur oleh undang-undang yayasan, dan tidak dapat di intervensi oleh lembaga lain apalagi dengan hanya AD/ART lembaga lain.
Bahkan menurutnya, keterangan Ahli juga telah diuji dengan keterangan saksi Fakta yang dihadirkan oleh Tergugat pada persidangan tanggal 13 Mei 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.
Saat persidangan sebelumnya, menanyakan kepada saksi-saksi fakta terkait siapa pendiri Yayasan Dhyana Pura. Dengan tegas saksi menjawab adalah GKPB, namun ketika ditanyakan siapa pemilik yayasan saksi sempat menjawab GKPB. Namun kemudian saksi tidak dapat membuktikan kepemilikan GKPB terhadap yayasan. Tetapi kedua saksi mengakui adanya Setoran dan Kontribusi Yayasan kepada GKPB
Di poin penting lainnya yang dijelaskan oleh Ahli terkait telah lewatnya batas waktu kekosongan organ pembina sebuah Yayasan lebih dari 30 hari sebagaimana yang dimaksud pasal 28 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk itu, pengangkatan pembina harus melalui penetapan pengadilan agar sah dimata undang-undang karena terdapat kekosongan undang-undang yang mengaturnya.
“Dimana Undang-undang hanya menegaskan, tidak boleh lebih dari 30 hari untuk kekosongan pembina. Maka berlaku azas ius curia novit untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” pungkasnya. (BB)