Akhirnya! 3 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Diganjar 15 Tahun Penjara
Selasa, 21 Mei 2024
Ket poto : 3 pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur
Baliberkarya.com – Jembrana. Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban SN, 14 tahun. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku telah diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara diantaranya Moch Fathkuz Zulfikarnain MZ alias Abang 20 tahun dan Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi 23 tahun, serta Feri Irawan alias Feri 23 tahun.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, tersangka pertama, Abang, menjemput korban pada Senin, 15 April 2024 dengan iming-iming uang Rp 100 ribu. Abang kemudian membawa korban ke sebuah pondok wisata dan menyetubuhinya.
“Pada malam harinya, korban dijemput oleh tersangka kedua, Fahmi, dan diajak minum minuman keras di pantai. Fahmi kemudian membawa korban ke hotel dan kembali menyetubuhinya,” terangnya. Selasa (21/5/2024).
Keesokan harinya, kata Tri, Fahmi membawa korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka ketiga, Feri. Feri kemudian memberikan korban pil koplo dan membawanya ke rumah kakaknya untuk beristirahat. “Sore harinya, Feri membawa korban kembali ke hotel dan menyetubuhinya,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka bervariasi, mulai dari iming-iming uang, minuman keras, hingga janji pernikahan. "Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan dan lingkungan bermain anak-anak mereka, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Seluruh tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain," tandasnya. (BB)