Modus Baru Terungkap, Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Â
Senin, 06 Mei 2024

Ket poto: Pasutri asal Jembrana ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana terlibat sebagai penjual sabu
Baliberkarya.com - Jembrana. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali gulung pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan penyalahgunaan obat terlarang jenis pil koplo. Kali ini petugas berhasil mengamankan 8 tersangka sabu dan 1 tersangka pil koplo dari 5 lokasi yang berbeda.
Dari 8 tersangka sabu tersebut 2 orang merupakan sepasang suami istri berinisial KSW 31 tahun asal dari Kecamatan Negara dan VD 29 tahun yang berprofesi sebagai penjual sabu.
Dari tangan tersangka, Polsisi berhasi mengamankan barang bukti sebanyak 22 buah plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total jumlah keseluruhan sebanyak 9,75 gram bruto dan 7,14 gram netto dan 101 pelastik klip yang berisi pil putih berlogo Y (pil koplo)
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Darmana mengatakan saat jump apers, Kali ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan, yang berhasil ditangkap pada bulan April dan bulan Mei.
“Dari bulan April sampai awal bulan Mei kita berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka dan 1 orang tindak pidanan kesehatan dengan mengedarkan pil berlogo Y (koplo),” ungkapnya. Senin (6/5/2024).
Dari 8 orang tersangka tersebut, lanjut Darmana, yang berhasil diamankan berbagai peran yang dilakukan diantaranya ada sebagai pengedar atau penjual, perantara jual beli dan ada yang sebagai pengguna. Sedangkan untuk tersangka tindak pidana kesehatan, tersangka sebagai pengedar.
“Kesembilan orang tersebut termasuk tersangka pengedar pil koplo, merupakan pemain baru dan bukan seorang residivis. Pengedar atau penjual ada 2 orang yang merupakan suami istri dan sisanya pemakai,” jelasnya.
Darmana mengungkap, kali ini penjual narkoba berbeda, mereka tindak menjual langsung tangan ke tangan, akan tetapi penjual menjual barangnya dengan cara ditaman ditanah, dengan mengunakan pelastik anti lembab dengan memberi kode di barang tersebut agar mudah dicari pembeli. “Penjual bertransaksi dengan pembeli dengan cara mengeshare lokasi tempat barang tersebut ditanam,” terangnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, agar betul-betul zero terhadap narkoba. “Kalau ada informasi bisa disampaikan ke Satnarkoba Polres Jembrana, atau apabila ada keluarga, teman sebagai pengguna narkoba agar melaporkan diri, kami siap memfasilitasi terkait dengan akan dilaksanakan rehabilitasi,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terpopuler



