Pegawai Kontrak Satpol PP Jembrana Tes Urine, Bupati Tamba Ikut Serta
Senin, 29 Januari 2024
Ket poto: Salah satu pengawai kontrak hyang ikut melaksanakan tes urine narkoba
Baliberkarya.com – Jembrana. Sebanyak 172 orang pegawai kontrak yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengikuti tes urine narkoba di Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana yang dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Seluruh pegawai kontrak yang mengikuti tes urine tersebut masa kontraknya sudah habis dan akan memperpanjang kontrak.
Dalam kegiatan tes urine tersebut, Bupati Jembrana juga ikut mengikuti tes urine dengan hasil negatif. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Jembrana bekerjasama dengan pihak RSU Negara dengan pembiayaan sendiri yang ditanggung langsung oleh pegawai kontrak lantaran surat test narkoba itu juga akan digunakan sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak mereka.
Usai kegiatan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, hal ini merupakan komitmen dari Pemkab Jembrana untuk memerangi narkoba yang dimulai dari Satpol PP yang merupakan penegak perda yang selalu ada di lapangan. “Hari ini kita buktikan, tes urine dimulai dari Satpol PP. Saya juga ikut tes urine. Ini sebagai contoh kepada teman-teman yang lain,” ucapnya. Senin (29/1/2024).
Terkait sanksi yang akan dikenakan jika kedapatan menggunakan narkoba, Tamba menegaskan, pegawai tersebut akan langsung dikeluarkan. “Kita langsung potong saja, tidak ada cerita itu. Kalau PNS kedapatan menggunakan narkoba itu ada aturannya banyak proses dilakukan. Setelah di Satpol PP, kita siapkan tes urine untuk instansi lainnya,” tegasnya.
Tamba menghimbau, pegawai maupun masyarakat Kabupaten Jembrana agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba, hal tersebut bisa merusak masa depan dan keluaraga. “Jangan sekali-kali menggunakan narkoba, karena narkoba sangat merugikan kita. Kita dimiskinkan oleh narkoba, selain itu mempengaruhi kesehatan dan terakhir ujung-ujungnya kita di penjara. Tidak ada cerita kita hidup lebih baik dengan menggunakan narkoba
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan, yang mengikuti tes urine tahap pertama hanya pegawai kontrak dengan jumlah 172 orang dan nantinya akan disusul oleh PNS. “Kita mengutamakan terlebih dahulu pegawai kontrak, karena dikejar bulan kontrak mereka segera habis dan harus ditandatangani,” terangnya.
Menurutnya, syarat ini nantinya digunakan untuk memperpanjang kontrak. Kalau memang ada pegawai kontrak yang positif menggunakan narkoba, surat perpanjangan kontrak tidak akan ditandatangani. “Suratnya tidak akan kita tandatangani dan juga yang bersangkutan kita serahkan ke pihak berwajib untuk diproses,” jelasnya.
Leo juga menambahkan, dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan RSU Negara untuk test urine. Sebagai salah satu syarat agar bisa memperpanjang kontrak, pegawai kontrak melakukan test urine dikenakan biaya Rp. 173.900 ribu rupiah. Untuk kedepannya tes urine akan menjadi syarat wajib untuk melamar sebagai tenaga kontrak disini,” ungkapnya.
Kegiatan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari salah satu oknum pegawai kontrak beberapa waktu lalu ikut terjaring operasi Patroli Gabungan yang diselenggarakan oleh Polres Jembrana. oknum pegawai kontrakj tersebut setelah di test dengang hasil positif narkoba. Hingga saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Jembrana. (BB)