Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

19 Ekor Penyu Hijau dari Luar Bali Diselundupkan ke Bali, 2 Oknum Diburu!

Senin, 27 November 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit 1 Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Satreskrim Polres Jembrana masih memburu pengepul dan pembeli 19 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan pada Sabtu (18/11) lalu. Penyu-penyu tersebut diketahui bukan berasal dari Bali, melainkan dari luar Bali.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, hasil pemeriksaan DNA terhadap 19 ekor penyu tersebut menunjukkan bahwa penyu-penyu tersebut bukan berasal dari wilayah Bali. "Penyu hijau sudah teridentifikasi tidak ada di wilayah Bali melainkan di luar Bali," jelasnya. Senin (27/11/2023).

Agus mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka berinisial R.BD, penyu-penyu tersebut dikumpulkan di sebuah gudang di wilayah Gilimanuk. Tersangka mengaku mendapatkan penyu-penyu tersebut dari seorang pengepul yang masih dalam pengejaran.

“Tersangka R.BD ditangkap saat membawa penyu-penyu tersebut menuju Denpasar. Menurut pengakuannya, penyu-penyu tersebut dipesan oleh seseorang di Denpasar. "Penyu-penyu tersebut sudah dipesan oleh orang yang ada di Denpasar," terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan penyu hijau. "Kita akan kembangkan kasus ini sampai ke Denpasar," ucapnya.

Penyelundupan penyu hijau merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku penyelundupan penyu hijau dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (BB)


Berita Terkini