Dara Cantik Asal Jembrana dan Jateng Promosikan Judi Online di Medsos berakhir di Penjara
Jumat, 24 November 2023

Ket poto : Polres Jembrana ungkap kasus judi online di jembrama
Baliberkarya.com – Jembrana. Demi dapat imbalan yang menggiurkan mempromosikan judi online di media sosial Instagram, selegram cantik asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berinisial DD 22 tahun ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di Denpasar. Polisi juga berhasil menangkap AG 19 tahun asal Jawa Tengah yang merupakan bos dari DD.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana pada 14 November 2023. Petugas menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online.
"Akun tersebut mempromosikan judi online dengan cara menampilkan link judi online tersebut pada Story Instagram berupa foto yang bertulisan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan," terangnya. Jumat (24/11/3032)
Agus mengaku, setelah dilakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, pihaknya menduga pemilik akun adalah DD. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap DD dan akhirnya berhasil menangkapnya di Denpasar pada 17 November 2023.
“Pengakuan DD, dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp600.000 untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG,” jelasnya.
Agus mengaku, setelah melakukan pengembangan, pihakya berhasil menangkap AG di Denpasar pada 23 November 2023. AG juga mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada DD melalui transfer Bank BRI.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagramnya. Akun milik tersangka dalam keadaan ter-public sehingga siapa pun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka pada akun Instagramnya," bebernya.
Agus menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. “Plekau kita ancaman dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.