Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Akhirnya SE Larangan Joged Jaruh Diteken, Tunjukan Aksi Erotis Terancam Dibubarkan

Kamis, 23 November 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Bupati Jembrana bertatap muka dengan komunitas seni dan camat, majelis alit se Jembrana di Rumah Jabatan Bupati Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Keberadaan joged yang sifatnya pornografi dan porno aksi di Kabupaten Jembrana yang tidak sesuai pakem semakin merajalela. Tidak tanggung-tanggung saat pertunjukan tarian terkesan jaruh tersebut banyak ditonton oleh anak-anak kecil. Selain itu pertunjukan joged jaruh tersebut juga menghiasi di media sosial dan youtube dengan mengambil judul itu merupakan budaya asli Bali.

Lantaran di Kabupaten Jembrana terdapat 32 seka joged bungbung sesuai paket tari Bali tergabung di Yayasan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba akhirnya mentandatangani Surat Edaran (SE) terkait joged jaruh yang disaksikan oleh Kapolres Jembrana yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Jembrana, Camat se Jembrana, Majelis Madya Kabupaten Jembrana, Majelis Alit se Kecamatan Jembrana oleh serta mengundang komunitas joged tiap kecamatan di Jembrana.

Usai penandatanganan Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, Menyikapi phenomena yang terjadi belakangan ini terkait joged jaruh yang memperlihatkan pornografi dan porno aksi hal tersebut bisa mencederai yadnya yang akan disuguhkan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa. “Joged jaruh ini bisa menyebabkan leteh (kotor) terhadap yadnya itu sendiri, selain itu dampak yang paling besar adalah adanya anak-anak yang ikut menonton tari tersebut.

“Kita bisa melihat di youtube dan media sosial pertunjukan joged bungbung tidak sesuai pakem dan diisi judul budaya asli Bali. Ini bukan merupakan budaya asli Bali melainkan menghancurkan budaya asli Bali itu sendiri, karena joged jaruh ini sudah melenceng jauh dari paken tari joged yang sebenarnya,” tegasnya.

Hari ini, lanjut Tamba, dirinya mengeluarkan surat edaran agar semua pihak bertanggung jawab dan ikuat membantu menjaga kesenian joged bungbung sesuai pakem yang ada di Kabupaten Jembrana.

“Jangan lagi ada pertunjukan pornografi dan porno aksi, ini sudah tidak benar. Nanti di setiap desa akan dipantau langsung oleh Polprades, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa, kalau memang ada, kita akan meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara dan pertunjukan bisa dibubarkan,” ucapnya.

Kalau memang Yayasan bungbung yang ada di Kabupaten Jembrana ingin eksis terus, pihaknya akan memberikan dana apresiasi sama seperti halnya jegog dan makepung di Kabupaten Jembrana saat tampil pada saat acara event dan kunjungan dinas sebesar. “Nanti besarannya kita tentukan, kita hargai ini,” jelasnya.

Sementara Kabag Ops Polres Jembrana Kompol IB Mertayasa menegaskan, pihaknya nantinya akan menyeleksi kembali jika ada masyarakat yang mengajukan izin pertunjukan joged. “Kita memastikan apakah joged tersebut sesuai pakem atau diluar pakem. Kalau kita lihat dari surat ijin tersebut sesuai pakem kita keluarkan izinnya, kalau tidak sesuai dengan pakem kita bubarkan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Seni Joged Bungbung Klasik I Gede Andaya Sukalana yang kerap dipanggil Pak John mengatakan, pihaknya sangat apresiasi atas surat edaran Bupati Jembrana terkait joged jaruh yang berkembang di Kabupaten Jembrana. “Saya sangat mendukung sekali terkait himbauan dari bapak bupati ini, dari dulu saya mencari celah-celah seperti ini dan hari ini sudah diputuskan langsung oleh bapak bupati,” jelasnya.

Membeberkan, di Kabupaten Jembrana sendiri terdapat 32 sekaa joged bungbung, diantaranya di Kecamatan Melaya terdapat 8 seka, Kecamatan Negara 7 seka, Kecamatan Jembrana 6 seka, Kecamatan Mendoyo 9 seka dan Kecamatan Pekutatan ada 2 seka. “Kesemuanya itu sudah tergabung dengan Yayasan Seni Joged Bungbung Klasik Jembrana,” ujarnya.

Diketahui Joged Bungbung di Bali sudah diakui dunia melalui UNESCO pada tahun 2015 sebagai warisan budaya tak benda sebagai tari pergaulan untuk hiburan bagi masyarakat Bali sehingga patut dihormati, dilindungi dan dilestarikan keberadaan yang sesuai pakem tari Bali. (BB)


Berita Terkini