Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPU Jembrana Umumkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 18 November 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: KPU Jembrana Gelar Rapat Persiapan Kampanye

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengumumkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Jadwal tersebut diumumkan dalam rapat persiapan kampanye yang digelar di ruang rapat lantai II Gedung KPU Jembrana, Jalan Udyana No. 40, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Jembrana, Kapolres Jembrana, Dandim 1617 Jembrana, Anggota Bawaslu Jembrana, Kesbangpol Jembrana, Kasatpol PP, dan pimpinan/LO partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, jadwal kampanye Pemilu 2024 untuk calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan calon presiden/wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. "Untuk masa tenang pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024," kata Adi. Sabtu (18/11/2023).

Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Adi mengatakan, pihaknya telah menentukan titik-titik pemasangan APK. "Untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau swasta, harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi," ujar Adi.

Menurut Adi, pemasangan APK juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah. "Pemasangan APK juga tidak diperbolehkan di tempat atau fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Terkait larangan muatan desain APK, Adi mengatakan, APK tidak boleh memuat konten yang bertentangan dengan dasar Negara Pancasila, membahayakan, menghina suku, ras, agama, golongan, calon peserta pemilu, menghasut, dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat. "Muatan desain juga tidak boleh menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan," jelasnya.

Adi berharap, semua pihak dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana. (BB)


Berita Terkini