Kasus Oknum Polisi di Jembrana Curi Sapi Jalan Terus, Meskipun Korban Cabut Laporan
Selasa, 07 November 2023
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com – Jembrana. Seorang oknum polisi di Jembrana, Bali, berinisial RP, ditangkap karena mencuri sapi milik saudaranya sendiri. Korban, Kadek Wirawan, mengaku akan mencabut laporannya karena pelaku masih memiliki hubungan saudara dengannya.
“Saya akan mencabut laporan terhadap pelaku, karena pelaku masih memiliki hubungan saudara. Kami Masih menunggu info selanjutnya dari Polres Jembrana,” ucapnya.
Sementara Kasi Propam Polres Jembrana, Iptu I Putu Budi Santika, mengatakan bahwa pelaku diamankan sejak tanggal 3 November 2023. Pelaku diduga melanggar kode etik profesi Polri karena mencuri sapi milik saudaranya.
"RP kami amankan di sipropam sesuai surat perintah pengamanan Kapolres Jembrana terkait pelanggaran kode etik profesi polri. RP sedang menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik Polri,"terangnya. Selasa (7/11/2023).
Terduga pelaku, lanjut Budi, sudah memiliki catatan buruk terkait disiplin. Kapolres Jembrana sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku, namun terduga pelaku ini kembali melakukan pelanggaran.
"Trek record yang bersangkutan memang kurang disiplin. Kapolres sudah maksimal melakukan pembinaan, namun kembali melakukan pelanggaran yang jelas sudah tidak mencerminkan sebagai anggota Polri," jelasnya.
Budi membernarkan pelaku memiliki riwayat sakit, kaki bekas kecelakaan yang mengunakan pen ini sering dikeluhkan sakit dan sempat dilakukam operasi ulang, dan ada riwayat migren.
"Saat ini belum katagori disersi, disersi itu tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut lebih dari 30 hari tanpa keterangan, sedangkan RP masih dibawah 30 hari," ucapnya.
Menurutnya, Disinggung mengenai kasus terduga pelaku yang berpeluang damai, dirinya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dihilangkan, walaupun kasus pidana diselesaikan secara damai. "Tentu institusi bertindak tegas terkait hal tersebut, kembali keaturan," tegas Budi Santika.
Kasus pencurian sapi ini terjadi pada Kamis (26/10/2023). Tiga hari berselang, seorang warga asal desa Baluk melaporkan ke Polsek Negara bahwa dirinya membeli sapi dari seseorang dengan harga Rp 13,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BB)