Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pol PP Jembrana Ancam Brangus Bendera Parpol, Baliho dan Spanduk Menyalahi Aturan

Kamis, 26 Oktober 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Agus Leo Jaya (Tengah)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Satpol PP Kabupaten Jembrana ancam menurunkan alat peraga parpol peserta Pemilu 2024 berupa bendera, baliho, Hal ini dilakukan lantaran ditemukannya alat peraga tersebut disepanjang jalan nasional yang sedang terpasang sudah kadaluwarsa serta menyalahi aturan.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Agus Leo Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, terkait maraknya isu politik seperti bendera parpol baliho dan spanduk, pihaknya sebelumnya sudah melakukan rapat dengan Polres Jembrana dan Kesbangpol Jembrana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame akan mengadakan operasi penertiban.

“Kami akan mengadakan operasi pada hari Jumat 27 Oktober 2023. Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua peserta pemilu dalam pemasangan alat peraganya agar mengikuti aturan yang berlaku, terkait tentang cara pemasangan, zonasi, kita berikan waktu 1 kali 24 jam agar ditertibkan sebelum kita melakukan operasi,” tegasnya saat dikonfirmasi pada hari Kamis (25/10/2023)

Menurutnya semenjak mereka pasang bendera, baliho dan spanduk tidak meyalahi aturan, pihaknya mempersilahkan akan tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku serta aturan dari keputusan KPU Jembrana. “Kami sudah memantau ada beberapa bendera yang sudah kedaluwarsa dan pemasangannya tidak mengikuti aturan, itu target kita,” terangnya.

Lebioh jelasnya Leo mengatakan, Kalau pun ada masih yang melanggar, pihaknya tetap melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. “Kita himbau secara baik terlebih dahulu kalau mereka tidak mengindahkan kita berangus,” tegasnya.

Menurut Leo, pemasangan bendera parpol, baliho dan spanduk menurut aturan KPU Jembrana sebenarnya berakhir setelah dikeluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Jembrana pada tanggal 28 November 2023 setelah itu harus bersih dan aturan KPU harus berlaku terkait pemasangan alat praga parpol. “Sementara sekarang kita memakai perda terlebih dahulu,” ucapnya. (BB)

 


Berita Terkini