Arah Kade! Setubuhi Anak 12 Tahun, Kakek Mesum Tak Penuhi Panggilan Akan Dijemput Paksa
Senin, 25 September 2023
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com - Jembrana. Kakek cabul berinisial IPS 60 tahun yang diduga mencabuli anak dibawah umur berusia 12 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka merupakan tetangga korban yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Diketahui, kejadian terjadi pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu. Korban mengadu kepada keluarganya, langsung melaporkan ke Polres Jembrana. Pihak polisi kemudian memeriksa saksi-saksi termasuk saksi dari psikolog dan diputuskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Senin (25/9/2023).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menyatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/9/2023).
"Sudah dilakukan penetapan tersangka, dan kami sudah kirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka," terangnya.
Elim mengaku, sebelumnya tersangka IPS ini tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka lebih dari dua kali akan dilakukan penjemputan paksa. "Surat pemanggilan sudah kami kirim ke tersangka," jelasnya. (BB)