Kejari Jembrana Selesaikan 12 Perkara Melalui Restorative Justice
Kamis, 31 Agustus 2023
Ket poto : pemberian Restorative Justice oleh Kejari Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah berhasil menyelesaikan 12 perkara melalui Restorative Justice (RJ) hingga Kamis (31/8/2023).
Menurut Kasi Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid, dari 12 perkara tersebut, 4 di antaranya diselesaikan pada tahun 2023. Perkara yang diselesaikan meliputi kasus pencurian, penipuan, kecelakaan lalu lintas, dan penganiayaan ringan.
"Yang terakhir, kami melaksanakan RJ pada Senin (28/8/2023) dengan tersangka kasus penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan tersangka Komang Putra Astika dan Kadek Agus Suardika," jelas Fajar.
Fajar menambahkan, RJ merupakan upaya penyelesaian perkara pidana secara adil dan damai dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Dalam RJ, korban dan tersangka diajak untuk duduk bersama dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. "Dengan RJ, hak korban tetap terpenuhi dan tersangka juga mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, RJ bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. "RJ dapat dilaksanakan apabila ancaman hukuman pidananya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pelaksanaan RJ," jelas Eka Sabana.
Selain itu, lanjut Eka Sabana, RJ juga dapat dilakukan apabila ada perdamaian dari pihak korban dan pemulihan hak korban sudah terpenuhi. Disamping itu, juga ada permintaan dari korban untuk tidak melanjutkan penuntutan.
"Jika seseorang yang telah mendapatkan RJ kemudian melakukan pelanggaran hukum lagi, RJ tersebut tidak akan diberlakukan dan tidak ada kesempatan untuk RJ kembali," pungkasnya. (BB)