Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Viral Sebar Hoax Tawuran di Sesetan, Jajaran Polda Bali Tangkap Pelaku STN 

Senin, 28 Agustus 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bali berkarya.com-Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., akhirnya menanggapi adanya video viral di tiktok disebut bahwa di daerah  sesetan ada tawuran adalah hoax, pada Senin (21/8/2023).

Informasi tersebut di posting media sosial akun tiktok an. Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah Sesetan Denpasar ada tawuran dengan narasi hati2 yang melewati sesetan ada tawuran lagi, setelah taman pancing sekarang di Sesetan.

Berdasarkan informasi tersebut diatas team opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar  melaksanakan penyelidikan dan frofiling pemilik akun tiktok A.n satria jay dan mendapatkan informasi pemilik akun adalah an. STN, alamat jalan Bedahulu V no 10 Denpasar.

Selanjutnya team opsnal melaksanakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Pulau Moyo, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoax tersebut. Kemudian team opsnal melakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui pelaku STN, laki, 28 th, islam, swasta, alamat Jalan Bedahulu V no 10 Denpasar. Modus yang dilakukan  dengan menyebarkan berita bohong melalui media tiktok.

Untuk itu, jajaran Polda Bali kembali menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan  tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax). Hal itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.

"Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti," harap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H. mengakhiri.(BB).


Berita Terkini