COD di Rambutsiwi, Pelaku Bawa Kabur Motor Penjual, Tertangkap di Delodberawah
Kamis, 06 Juli 2023
Ket poto : Pres rilis kasus penipuan online do Polres Jembrana
Baliberkarya.com – Jembrana. Transaksi di sepeda motor Honda Scoopy di di Pertigaan Sebelah Barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo, pelaku I Kadek Agus Suardika 32 tahun asal Banjar Anyar Tembles, Mendoyo, Jembrana sebagai pembeli bawa kabur motor korban bernama I Kadek Parindra 38 tahun asal Desa Ekasari Melaya. Pelaku berpura-pura membeli motor korban, saat mencoba, pelaku bawa kabur motor korban dan berhasi ditangkap di kos-kosan temannya di Desa Delodberawah.
Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, korban Kadek Parindra awalnya menjual sepeda motornya lewat temannya di media sosial (facebook). Teman korban lalu menawarkan motor tersebut ke pelaku Agus Suardika seharga Rp. 16.800.000,-. “Merasa tertarik pelaku lalu mengirimkan pesan lewat messenger kepada teman korban mengatakan berminat dengan potor tersebut,” jelasnya. Kamis (6/7/2023).
Lantaran pelaku berminat dengan motor tersebut, lanjut Elim, dilanjutkan dengan proses negoisasi lewat whatsapp, hingga harga disepakati. Dilanjutkan dengan proses jual beli lewat COD di Pertigaan Sebelah Barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo. “Sekira pukul 20.00 wita teman korban bersama temannya tiba di lokasi dan bertemu dengan pelaku. Seperti bisanya pelaku mengecek kelengkapan motor tersebut, saat itu semua kelengkapan ditaruh didalam jok motor,” terangnya.
Mengingat, imbuh Elim, perlengkapan motor tersebut berada didalam jok, pelaku kembali meminta ijin untuk mencoba mengendarai sepda motor yang akan dijual disekitaran tempat tersebut dan di ijinkan oleh teman korban. “Pelaku langsung mengendarai motor korban kearah utara dan tidak kembali. Dirasa ulah pelaku mencurigakan lantara mencoba motor terlalu lama, kurang lebih 30 menit, teman korban menelpon pelaku, akan tetapi hanphone pelaku tidak aktif,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Elim, teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kos-kosan temannya di wilayah Desa Delodberawah. “Pelaku sempat bersembunyi di kos tersebut. Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, selain itu pelaku juga mengaku akan menjual motor korban,” ujarnya.
Elim juga mengaku, dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama melarikan sepeda motor Honda Beat di Kabupaten Tambanan. “Nanti kita terus dalami kasus ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres Tabanan, lantaran pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama disana. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya. (BB)