Residivis Kambuhan Curi Motor Nmax Milik Tukang Jahit di Baluk
Selasa, 27 Juni 2023
Ket poto: Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim ungkap kasus pencurian sepeda motor
Baliberkarya.com – Jembrana. Residivis kambuhan asal Kabupaten Buleleng bernama I Kadek Arya Dana 25 tahun kembali melakukan pencurian setelah sebelumnya sempat mendekam di penjara selama 4 bulan dengan kasus pencurian hanphone di Buleleng. Kini pelaku nekat melarikan sepeda motor Yamaha Nmax milik tukang jahit bernama Ni Ketut Sari Ningsih 50 tahun beralamat di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Berawal pelaku berjalan kaki pergi kerumah korban Ni Ketut Sari Ningsih 50 tahun beralamat di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk menjahit celana. Sampai di rumah korban, pelaku melihat kunci motor Nmax masih nyantol di motor korban, sehingga pelaku ada niat mencuri motor korban, akan tetapi pelaku hanya mengambil kunci motor saja. Beberapa saat pelaku kembali ke rumah korban dan langsung melarikan Nmax korban dengan kunci motor sudah diamankan sebelumnya.
Saat jump apers di Mako Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wita.
“Pelaku berawal mencuri kunci kontak motor Nmax dan ditinggal pergi. Selang beberapa lama pelaku kembali ke rumah korban dengan berbekal kunci motor, pelaku berhasil melarikan motor korban. Pelaku berhasil kita tangkap di pada hari Sabtu (24/2023) di pinggir jalan Danau Poso, Kel/Desa Sanur kauh, Kecamatan Denpasar Selatan,” ujarnya. Selasa (27/6/2023).
Dari laporan korban, lanjut Elin, awalnya korban datang dari bermain, sampai dirumanya korban langsung masuk ke rumah tanpa mengambil kunci kontak sepeda motornya dan langsung ditinggal. “Korban kembali menggunakan motornya untuk berbelanja dan setelah itu ditinggal tidur dengan kondisi kunci motor masih nyantol. Saat bangun tidur korban dan anaknya mendapati kunci motor kesayangannya hilang. Korban kembali pergi belanja. Datang dari belanja motornya sudah hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,” terangnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melarikan motor korban ke Denpasar. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Densel. “Menurut pengakuan pelaku, motor tersebut akan digunakan oleh pelaku, karena pelaku tidak punya sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29 juta rupiah. Pelaku kita dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya. (BB)