4 Jabatan Perwira di Kodim 1617 Jembrana Masih Kosong
Senin, 12 Juni 2023
Ket poto : Danrem 163/Wira Satya Brigjen Agus Muchlis Latif, SIP., MM
Baliberkarya.com - Jembrana Sebanyak 4 Perwira di Kodim 1617 Jembrana hingga kini belum terisi lantaran perwira tersebut sudah berakhir masa jabatannya. 4 jabatan yang ditinggalkan diantaran Kasi Ops, Kasi Rem, Kasi Ter, Kasdim. Kendati kosong, hal tersebut tidak menyurutkan langkah Damdim Jembrana melaksanakan segala program yang sudah dicanangkan.
Saat dikonfirmasi Danrem 163/Wira Satya Brigjen Agus Muchlis Latif, SIP., MM membenarkan terjadi kekosongan beberapa jabatan di Kodim 1617 Jembrana. Dirinya mengapresiasi langkah Dandim, biarpun ada beberapa perwira yang kosong akan tetapi program di Kodim Jembrana tetap berjalan dengan lancar.
"Ini prosesnya berjenjang, untuk setingkat kodim dilaporkan ke Korem, dan kita akan melaporkan ke Kodam dan selanjutnya dari Kodam akan melaporkan ke Mabes Angkatan Darat. Memang kita mengahadapi di tahun ini banyak kegiatan kita laksanakan terkait dengn pemilu dan pilkada kita berharap ada pengisian jabatan-jabatan tertentu. Kami akan minta beberapa perwira dan akan memprioritaskan kesatuan yang butuh penempatan perwira yang urgen," ujarnya. Senin (12/6/2023).
Disinggung terkait beberapa kendaraan oprasional di Kodim Jembrana yang sudah lama, Agus mengatakan, dirinya juga sangat apresiasi setelah mnerima laporan Dandim, bahwa ada beberapa kendaraan yang rusak berat sudah bisa diperbaiki dan kondisinya normal, hal tersebut mengingat anggaran memang terbatas. "Saya harapkan juga disertai dengan tertib administrasi, itu harus ada laporan dan dilaporkan. Sekarang pelaporan sudah berbasis teknologi, sehingga laporan-laporan itu tetap diupayakan," jelasnya.
Agus lebih mengingatkan terkait menjelang Pilkada dan Pemilu 2024, seluruh prajurit wajib menjungjung tinggi netralitas, sehingga tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa ada pengaruh dari kondisi politik. "Kita tegaskan sekali lagi TNI dan prajuritnya netralitas harga mati, kita mewajibkan kepada istri-istri TNI dan PNS un tu k memilih sesuai hati nurani masing-masing, tanpa ada paksaan. (BB)