Hindari Mangsa Investasi dan Pinjol Ilegal, ARW Bersama OJK dan Jangkar Pemuda Nusantara Edukasi Warga Sumerta Kelod
Minggu, 11 Juni 2023
DPP Jangkar Pemuda Nusantara bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Desa Sumerta Kelod pada hari Minggu, 11 Juni 2023.
Baliberkarya.com-Denpasar. DPP Jangkar Pemuda Nusantara bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Desa Sumerta Kelod pada hari Minggu, 11 Juni 2023.
Dalam kegiatan ini, ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Timur, selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.
Analis Senior Hubungan Kelembagaan OJK, Ferrdy Rahmadi mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan hal-hal preventif seperti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan agar masyarakat memahami dan lebih waspada sebelum melakukan transaksi terutama di aplikasi aplikasi online. OJK berharap dengan edukasi dapat mengurangi angka korban investasi bodong dan pinjaman ilegal dikalangan masyarakat.
"Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157," katanya.
Sementara Agung Rai Wirajaya (ARW) mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW ini setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.
Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tersebut. Selain itu, ARW juga mengingatkan agar berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.
"Jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu," saran ARW mengingatkan.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Anak Agung Istri Paramita Dewi dan Ida Ayu Mas Wulandari selaku tokoh perempuan Kota Denpasar. Kedua tokoh tersebut siap untuk menjadi agen untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terutama generasi milenial terkait waspada produk jasa keuangan ilegal.(BB).