Pendapat Pengamat Hukum Erwin Siregar Terkait Isu Hangat Sistem Pemilihan Pemilu 2024
Selasa, 30 Mei 2023

Advokat senior yang juga pengamat hukum, Erwin Siregar, S.H., M.H.
Baliberkarya.com-Denpasar. Pro kontra terkait sistem pemilihan proporsional terbuka atau tertutup untuk pemilu 2024, terus bergulir menjadi perdebatan yang panas mulai dari elite, kelas menengah, hingga akar rumput. Bahkan, sejumlah anggota DPR, pimpinan komisi DPR, pejabat teras partai politik, hingga pemerhati pemilu menyatakan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.
Isu hangat tersebut akhirnya ditanggapi salah satu advokat senior yang juga pengamat hukum, Erwin Siregar, S.H., M.H.. Bung Erwin sapaan akrab Erwin Siregar berpendapat mengenai sistem pemilihan proporsional terbuka atau tertutup untuk pemilu 2024 sebaiknya diambil jalan tengah oleh MK (Mahkamah Konstitusi) agar bisa mewakili pendapat-pendapat yang pro dan kontra di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Pendapat saya khusus untuk caleg nomor urut 1 sistemnya tertutup dan untuk nomer urut 2 dan seterusnya sistemnya terbuka jadi semuanya ada kesempatan untuk menang," saran Erwin Siregar yang dikenal sempat meraih penghargaan "The Best Lawyer In Service Excellent Of The Year" ini.
Baca juga:
Erwin Siregar Berkeyakinan Kasus SPI Unud SP3, Jika Dipaksakan Rektor Antara Bisa Bebas Demi Hukum
Sebelumnya, pada pertengahan November 2022, seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu itu ke MK. Mereka meminta MK menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.
Judical review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika judicial review yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup akan membuat para pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). Sementara dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkannya. Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.
Sebelumnya, sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun dengan sejumlah argumentasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, para pengambil kebijakan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka yang kemudian digunakan hingga saat ini.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



