Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sangat Getol Soroti Unud, Pasek Suardika Sentil Made Suardana Bukan Hakim Ataupun Humas Kejati Bali 

Minggu, 02 April 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Gede Pasek Suardika (GPS).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selama ini sepak terjang pengacara Made "Ariel" Suardana menjadi tanda tanya lantaran sangat getol menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan angka fantastis Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Pernyataan teranyar, advokat yang kerap disapa Ariel Suardana mengatakan Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU lewat tim hukumnya sangat gampang dipatahkan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ia bahkan menyebut permohonan pengujian penetapan tersangka Rektor Unud yang akan memasuki sidang perdana Senin, 10 April 2023 berpeluang dimenangkan Kejati Bali.

Menanggapi pernyataan Ariel Suardana ini, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Gede Pasek Suardika (GPS) yang satu tim bersama Nyoman Sukandia kepada media online Baliberkarya.com ini justru menanggapi santai hal tersebut. Menurut Pasek Suardika, sebagai seorang advokat ia menilai Ariel Suardana tentu sangat memahami mekanisme praperadilan yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum. 

"Wah kita cukup merespons pihak Kejati Bali saja. Karena beliau (Ariel Suardana, red) kan bukan Humas Kejati Bali juga bukan seorang hakim. Sebagai advokat pasti pahamlah praperadilan itu juga proses sah dalam mencari keadilan. Lagipula, mekanisme praperadilan itu sah diatur dan bagian dari proses penegakan hukum," tegasnya.

Pasek Suardika yang dikenal mantan wartawan yang pernah menjabat Anggota DPR RI dan DPD RI itu justru mengaku salut dan menaruh hormat pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.LM. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Baginya, semua orang juga tahu praperadilan itu beda dengan peradilan dan yang diuji juga beda. 

"Tetapi dari sini publik akan tahu di lapangan mana kasus ini diuji. Saya malah salut dengan Kejati Bali yang lebih terukur diajak menguji alat buktinya di pengadilan. Nanti kita lihat syarat bukti hukum menentukan kerugian negara itu apa! Apa dari BPK, BPKP, Irjen atau turun dari langit perhitungan dengan jumlah yang fantastis tersebut," sentil Pasek Suardika yang juga dikenal sebagai Ketum PKN ini.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) ini menyoroti kasus dugaan korupsi dana SPI yang menjerat Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pejabat Unud lainnya.

"Kasus korupsi Unud kalau disebutkan dengan kerugian angka fantastis itu sangat tidak masuk akal. Ada nuansa glorifikasi negatif untuk Unud di tengah proses rekrutmen mahasiswa baru saat ini," tegas Pasek Suardika, Sabtu (18/3/2023).

Pasek Suardika yang juga alumni S2 Fakultas Hukum Unud ini berpendapat, potensi yang mungkin terjadi menurutnya paling tidak gratifikasi bukan korupsi sampai ratusan miliar. 

"Jika gratifikasi memang dilakukan maka dipertanggungjawabkan secara individu, seperti halnya kasus di Unila," ungkapnya. 

Pasek Suardika menilai langkah Unud melakukan praperadilan adalah langkah tepat dan banyak alumni Unud yang pasti bersedia membantu memulihkan nama baik Unud. Apalagi pembayaran SPI pasti masuk rekening resmi kampus bukan perseorangan, dan jalur mandiri muncul sebagai konsekuensi konsep Perguruan Tinggi menjadi BLU oleh negara. 

"Jika ada muatan lain dibalik kasus ini sebaiknya diteliti dan dikaji dan dilawan bersama," harapnya.

Bagi Pasek Suardika, banyak jaringan Unud yang bisa bekerja untuk membuktikan jika dugaan hidden agenda dibalik kasus yang sengaja dipublikasi dengan kerugian dahsyat saat Presiden Jokowi di Bali. 

"Tidak ada perencanaan tanpa agenda dan momentum bisa datang tetapi bisa juga diciptakan," sentilnya.

Pasek Suardika yang dikenal mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mendorong agar segenap civitas akademika berjuang menjaga harkat martabat Unud sebagai kampus kebanggaan di Bali. Pasek Suardika mengakui keadilan tidak mudah dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan.

"Jangan lelah berjuang mencari keadilan, tidak selamanya juga aparat penegak hukum selalu benar walau memiliki banyak kewenangan," pungkas Pasek Suardika.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya ada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. 

Janggalnya, Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara yang diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun anehnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023. Kejati Bali bahkan menjerat Prof Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.(BB).


Berita Terkini