Mimih Dewa Ratu! Putu N dan Gede P Tega Perkosa Anak Yatim Saat Beri Makan Sapi
Minggu, 22 Januari 2023
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com - Jembrana. Terduga pelaku berinisial PN 60 tahun dan GP 55 tahun yang berasal dari Kecamatan Melaya tega memperkosa anak dibawah umur yang baru berumur 16 tahun berpendidikan hanya tamatan SD, ternyata anak dibawah umur tersebut merupakan anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama neneknya.
Kasus tersebut diketahui oleh pihak keluarga lantaran anak tersebut terlihat murung dan sering mengurung diri dan mengeluhkan sakit pinggang, akhirnya keluarga curiga dan diketahui korban mengalami kekerasan seksual. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Jembrana dan korban pun sudah melakukan visum di RSU Negara.
Penuturan kerabat korban, kesehariannya korban sering membantu neneknya mencari rumput dan memberi makan sapi di kebun. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk memaksa korban memuaskan nafsu bejatnya. "Karena korban sering murung dan mengeluhkan sakit pinggang, kami tanya dan mengaku dirinya telah diperkosa oleh PN 60 tahun saat hendak memberi makan sapi di kebun," terangnya. Minggu (22/1/2023).
Parahnya, lanjutnya, korban diperkosa sampai 2 kali ditempat yang sama oleh PN. Selain PN juga korban pernah diperkosa oleh GP. "Korban mengaku sebelum diperkosa dirinya diikat tangannya dengan tali pisang kering. Terduga pelaku PN sudah mengakui perbuatannya, sedangnya terduga pelaku GP masing belum mengaku," jelasnya.
Lebih jelasnya ia mengatakan, lantaran berita pemerkosaan tersebut sudah menyebar di masyarakat, kedua terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk berdamai, akan tetapi pihak korban bersikerah untuk melanjukan kasus tersebut ke jalur hukum. Karena sering diintimdasi, akhirnya korban melaporkan ke Polres Jembrana dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Dengan nama pelapor paman korban.
Dikonfirmasi awak media, Sementata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, laporan terkait adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Melaya sudah masuk pada tanggal 12 Januari 2023 dan sudah dilakukan proses visum. "Proses sudah berjalan, kita sudah periksa 4 saksi dan rencana mau manggil Terlapor," ucapnya.
Sementara ditempat terpisah Kadis Kepala Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana Ni Kade Ari Sugianti saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu (22/1/2023) malam mengatakan, atas informasi adanya anak dibawah umur telah diperkosa, dirinya mengaku segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan segera turun kelapangan melakukan pendampingan serta trauma healing kepada korban," pungkasnya.(BB).