Berkonsep Coworking Space, Kantor Hukum 'Spesialis Bule' EHP Law Firm Diresmikan
Rabu, 07 Desember 2022
Peresmian Kantor Pengacara berkonsep Coworking Space yang dikenal 'spesialis bule' EHP Law Firm di kawasan Balangan Badung, Bali, Rabu (7/12/2022).
Baliberkarya.com-Badung. Kantor Pengacara 'spesialis bule' EHP Law Firm di kawasan Balangan Badung, Bali sangat berbeda dengan kantor hukum pada umumnya. Kantor pengacara yang berada dalam kawasan 'Rumah Warna' dengan mengusung konsep 'coworking space' ini menyediakan meja biliar, ring basket, televisi ukuran 'big screen'.
EHP Law Firm juga menyuguhkan secangkir teh hangat menemani canda ceria bule-bule dari bermacam suku bangsa asyik browsing internet atau sekedar main game dengan ditunjang WiFi yang kencang menjadi aktivitas keseharian ditempat ini.
Warga negara asing dari mancanegara tampak wara-wiri silih berganti mendatangi kantor pengacara ini walau hanya sekedar untuk menikmati kopi hitam atau sibuk memantau fluktuasi investasi krypto di layar laptopnya. Bahkan belakangan kerap dipakai lokasi untuk me-review hasil dan prediksi Piala Dunia Qatar 2022 oleh sejumlah bule dengan semangat menggebu-gebu.
"Kami memang menerima kedatangan mereka disini untuk sekedar ngobrol, diskusi 'brainstorming' bahkan curhat berbagai persoalan yang dialami orang-orang asing yang 'staycation' di Bali tersebut dengan pendekatan lebih personal," jelas Esther Hariandja disela-sela peresmian EHP Law Firm, Rabu (7/12/2022).
Ester yang dikenal pengacara spesialis bule ini menuturkan curhatan para bule ketempatnya kebanyakan masalah properti, rencana investasi, perwalian hak asuh anak, hutang piutang sampai urusan percintaan dan keimigrasian dibicarakan dengan santai penuh kekeluargaan.
Foto: Esther Hariandja disela-sela peresmian EHP Law Firm
"Semua ditampung dan dicarikan solusi yang konstruktif sampai ke akar-akarnya, memang tidak mudah memahami berbagai karakteristik perilaku dan gaya bicara mereka yang tidak bisa sembarang percaya terhadap orang baru bahkan cenderung tertutup," terang Esther.
Pihaknya kerap mencarikan beberapa alternatif solusi hukum dengan pendekatan komunikasi 'personal touch' dimulai dengan menemukan kesamaan persepsi lalu mengurai cara penyelesaian hukum dengan berbagai pilihan opsi.
"Kantor pengacara EHP Law Firm juga tetap mengedepankan pelayanan bantuan hukum dalam kasus-kasus Pro bono artinya pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya," tutur Esther.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana diatur jika seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Bahkan, sekelompok komunitas pegiat anti narkoba Forum Indonesia Anti Narkoba kerap berkumpul dan merencanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) digagas dari sana.(BB).