Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gunakan Case Method, Bagian Hukum Perdata FH Unud Gelar Pelatihan dan Penyusunan RPS

Selasa, 25 Oktober 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Lab/Bagian Hukum Perdata FH Unud menyelenggarakan Pelatihan dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan Metode Pembelajaran Pemecahan Kasus (Case Method)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lab/Bagian Hukum Perdata FH Unud menyelenggarakan Pelatihan dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan Metode Pembelajaran Pemecahan Kasus (Case Method), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Acara dibuka langsung oleh Dekan FH Unud dan menghadirkan 2 pembicara, Prof Dr Ni Wayan Sri Suprapti SE MSi dengan materi ‘Penyesuaian Form Isian RPS dengan Indikator Kinerja Utama (IKU)’, dan Dr I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari SH MKn memaparkan materi ‘Penyesuaian Form Isian RPS dengan Format Isian Baru’.

RPS adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Keberadaan RPS akan mempengaruhi keterpenuhan IKU 7 Kelas Kolaboratif dan Partisipatif serta penilaian akreditasi nasional dan internasional.

Penyusunan RPS mengacu pada Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Pertor Unud No.15 Tahun 2020 tentang Standar Unud, kurikulum Outcome-Based Education (OBE), penentuan profil lulusan kemudian diturunkan ke Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Kemampuan Akhir Mahasiswa (KAM).

Selain metode pembelajaran, juga metode dan rubrik penilaian, appeal atau kesempatan/hak mahasiswa untuk mengajukan complain akan nilainya juga menjadi hal penting dalam sebuah RPS.

Harus jelas dasar kebijakannya, bagaimana prosedur dan pembuktiannya karena semua elemen akreditasi baik nasional maupun internasional berdasar pada bukti-bukti riil.

Oleh karena itu, diperlukan adanya penyempurnaan RPS dengan format isian baru oleh para dosen agar sesuai dengan ketentuan hukum, kriteria IKU dan akreditasi nasional serta internasional.(BB). 

Sumber: www.unud.ac.id


Berita Terkini