DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda Cadangan Pangan     Â
Selasa, 23 Agustus 2022
Ket poto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-24 Masa Persidangan II tTahun 2022
Baliberkarya.com-Denpasar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin (22/8/2022). Rapat dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov.
Dalam sidang kali ini, disampaikan juga pendapat gubernur terhadap Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama wakil beserta anggota. Sementara Gubernur Bali diwakili Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Pandangan Umum dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Ni Kadek Darmini, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali dengan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali yang didukung oleh masyarakat serta semua pihak. Pandangan Umum dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Ni Kadek Darmini, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali dengan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali yang didukung oleh masyarakat serta semua pihak.
Terjadinya peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali, yang secara langsung berdampak terhadap ekonomi Bali bangkit dari keterpurukan, tumbuh positif sebesar 3,04 persen pada triwulan kedua tahun 2022. Penyelenggaraan cadangan pangan merupakan serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan. “Berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu,” papar Darmini.
Sedangkan dari Fraksi Golkar dibacakan I Nyoman Wirya. Ia menyampaikan penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat prinsipil, relevan, dan perlu dibuat. “Mengingat kondisi geografis daerah Provinsi Bali yang rawan bencana alam dan rentan terhadap perubahan iklim, hama penyakit yang berisiko gagal panen. Sehingga mengganggu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas untuk keseimbangan dan keselarasan kebijakan sistem pangan. Baik produksi, distribusi, pemasaran maupun konsumsi, serta kebijakan di bidang sosial seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, gizi, dan sebagainya,” tegasnya.(BB)